LENSAINDONESIA.COM: Sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkesan membela Ety Cahyani, Caleg DPR RI Dapil IV (Lumajang-Jember) nomer urut 7 yang dilaporkan merebut suami orang.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LP2) PPP Kota Mojokerto, Iwut Widiantoro menjelaskan, meskipun dalam Daftar Riwayat Hidup berkas caleg 2014 – 2019 Ety mencantumkan nama pria yang hingga kini masih sah sebagai suami orang, pihaknya menganggap bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi.
Baca juga: Caleg PPP DPR RI dilaporkan rebut suami orang
“Kami tidak pernah mencampuri urusan pribadi semacam itu. Mau calegnya berpoligami atau menikah siri, itu urusan calegnya masing-masing,” katanya Senin (27/01/2014).
Iwut menjelaskan, Kartu Keluarga dan Surat Nikah tidak termasuk dalam syarat berkas yang harus diserahkan caleg. “Untuk berkas yang harus diserahkan adalah Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP, dan ijazah. Surat Nikah maupun Kartu Keluarga tidak diminta,” ujar dia.
Meskipun demikian, lanjut Iwut, jika perempuan (istri sah) nya lapor polisi dan ditemukan tindak kriminalitas seperti pemalsuan dokumen dan lain-lain, partai akan mengambil keputusan melalui sidang internal. “Sangat mungkin calegnya dipecat secara tidak hormat dari partai, dan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Berbeda dengan Iwut, Ketua PPP Jatim Musyaffak Noer memilih bungkam dan tidak berkomentar. Dihubungi melalui telepon selulernya. Musyaffak mengaku sibuk dan tidak bisa dikonfirmasi. Begitupun saat dihubungi melalui Blackberry Messenger (BBM).
Sebelumnya, Hj Ety Cahyani dilaporkan telah merebut suami orang. Padahal, Ety sudah mengetahui latar belakang pria berinisial BU ini masih berstatus suami sah seorang perempuan bernama Mamik Rachmawati, warga Perum Aspol, Jetis Kulon, Surabaya. Namun, Ety tetap melangsungkan pernikahan siri.
Diungkapkan Mamik, suaminya yang merupakan seorang petinggi polisi yang berdinas di jajaran Polrestabes Surabaya tidak pernah pulang sejak dijemput paksa oleh perempuan yang beralamatkan di Jalan Klampis Semolo Tengah IV Surabaya itu, pada 15 Oktober 2013 lalu.
Kuat dugaan, Ety dan BU telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan sehingga bisa melaksanakan nikah siri dan mengajukan proses gugatan cerai di pengadilan agama. Anne**
0 comments:
Post a Comment