LENSAINDONESIA.COM: Studi baru menemukan bahwa 42 negara membunuh 42.000 ekor lebih penyu laut setiap tahunnya secara legal. Hal ini, mengakibatkan tujuh spesies penyu laut yang saat ini terdaftar di IUCN Red List of Species, terancam. Sayangnya, meski Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah no 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa serta UU no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perairan Indonesia masih termasuk dalam daftar negara yang menyumbang angka kematian penyu laut secara sporadis.
Penelitian yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa Blue Ventures Conservation di University of Exeter’s Centre for Ecology and Conservation USA ini, bertujuan untuk mengawasi jumlah penyu secara komperhensif dan perbandingan ancaman global lain kepada mahluk laut ini. Frances Humber, mahasiswa University of Exeter yang memimpin penelitian mengatakan bahwa penelitian ini merupakan studi pertama yang secara komprehensif meninjau eksploitasi penyu tanpa melanggar hukum selama beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Aksesoris Smartphone paling keren yang pernah dibuat dan Jangan biarkan anak menjadikan tokoh kartun ini idola!
“Ini memungkinkan kita untuk menilai seberapa besar ancaman terhadap kelompok spesies binatang tertentu. Meskipun ada peningkatan perlindungan nasional dan internasional terhadap penyu laut, penangkapan penyu khususnya secara legal dan bycatch (penangkapan secara tidak sengaja karena tersangkut jaring,Red) tetap menjadi sumber utama kepunahan spesies,” katanya, Kamis (20/02/2014) lalu seraya menambahkan bahwa peningkatan kesadaran konservasi pada skala internasional membuat perlindungan terhadap penyu laut lebih baik lagi. 178 negara tercatat menandatangani Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Fauna dan Flora Liar ( CITES ) membatasi perdagangan internasional produk penyu.
Data yang dilansir sciencedaily menunjukkan bahwa tahun 1980-an, lebih dari 2 juta ekor penyu ditangkap. Angka tersebut saat ini sudah mengalami penurunan hingga 60 persen karena puluhan negara yang sebelumnya tidak memiliki aturan tentang perlindungan penyu laut, sudah membuat regulasi hukum yang jelas. Meski demikian, para peneliti masih menemukan puluhan ribu penyu ditangkap tanpa pelangaran hukum. Lebih dari 80 persennya, adalah spesies penyu hijau.
Wilayah perairan yang diketahui membebaskan penangkapan dan pembunuhan penyu adalah kawasan perairan Karibia, Meksiko, termasuk beberapa dari UKS Overseas Territories (wilayah teritori di bawah kedaulatan Inggris), Indo – Pasifik, Papua Nugini, Nikaragua, Australia, dan masih banyak lagi.
Komersialisasi penyu dalam skala besar terus menerus terjadi di seluruh dunia selama berabad-abad. Puncaknya, terjadi pada akhir tahun 1960 dimana kurang lebih 17.000 ton penyu diambil dari laut. Di Meksiko saja, pada tahun 1968 diperkirakan lebih dari 380.000 ekor kura-kura dan penyu laut ditangkap. Sementara sejak tahun 2000, para peneliti memperkirakan setiap tahunnya minimal 65.000 kura-kura dan penyu masih menjadi korban nelayan. @ann
0 comments:
Post a Comment