Monday, March 3, 2014

FITRA curigai ‘akal-akalan’ perjalanan dinas DPRD DKI Rp22,6 M

FITRA curigai ‘akal-akalan’ perjalanan dinas DPRD DKI Rp22,6 M




LENSAINDONESIA.COM: Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Uchok Sky Khadafi mengritisi keputusan Mendagri terhadap evaluasi rencana anggaran Pemprov DKI Jakarta terhadap perjalanan dinas DPRD DKI sebesar Rp 22,6 miliar, dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.


Karena dana miliaran itu diajukan pada tahun politik 2014, dikhawatirkan hanya akal-akalan akan dipakai untuk dana kampanye mengunjungi konstituen para anggota DPR yang maju Caleg lagi, namun dilaporkan sebagai perjalanan dinas. Apalagi, perjalanan dinas dalam daerah yang diajukan besarannya Rp 20.581.271.000 atau (20,5 miliar), dan perjalanan dinas luar daerah Rp2.039.235.000 (2 miliar).


Baca juga: Kementerian Keuangan mark up anggaran perjalanan dinas dan Robby: Tawarkan solusi permasalahan lingkungan dengan bank sampah


“Pihak Kementerian Dalam Negeri tidak tegas untuk menghapus perjalanan dinas DPRD ini. Mereka hanya mengimbau, harus memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dan relevan dengan subtansi kebijakan pemda,” kata Uchok Kepada Licom Jakarta, Selasa (03/02/2014).


FITRA terpaksa harus menyoroti rancangan Perda Perjalanan Dinas DPRD DKI itu, setelah mencermati Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-445 tahun 2014 tertanggal 17 Februari 2014 tentang evaluasi Rancangan peraturan perda provinsi DKI tentang APBD 2014. Karena di situ, tercantum adanya Perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan luar daerah DPRD DKI total sebesar Rp.22.686.529.375.


Menurut Ucok, Mendagri bersikap abu-abu menyikapi anggaran yang besar itu. Seharusnya menghapus jika tidak proporsional dengan situasi yang ada.


“FITRA meminta, seharusnya, perjalanan dinas Rp22 milyar dihapus sampai 70 persen untuk penghematan anggaran agar bisa dialihkan kepada program rakyat yang lebih produktif. Kalau tetap, nomenklatur perjalanan dinas untuk DPRD Jakarta, tetap saja, kemungkinan akan dipakai untuk kebutuhaan perjalanan dinas kampanye,” tegas Ucok lagi.


Ucok kembali mengingatkan, bisa saja seolah-olah anggota dewan melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan dinas, “Tetapi ternyata perjalanan dinas hanya untuk ketemu konstituen atau rangka kampanye terselubung, berkunjung ke dapil dengan memakai perjalan dinas DPRD.”


Berikut rincian Perjalanan Dinas DPRD DKI, dalam Rancangan Peraturan Perda Provinsi DKI tentang APBD 2014;


1. Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.490.690.000 pada kegiatan inventaris laporan reses Pimpinan dan anggota dewan pada sekretariat DPRD.


2. Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.5.254.827.000 pada kegiatan Fasilitas kunjungan kerja daerah komisi-komisi pada sekretariat DPRD


3. Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.2.154.297.000 pada kegiatan pembahasan badan anggaran pada sekretariat DPRD.


4. Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.7.205.880.000 kegiatan pembahasan badan legislasi daerah pada sekretariat DPRD


5. Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.1.847.680.000 pada kegiatan fasilitas Raperda pertanggungjawaban, pelaksanaan, perubahaan, penetapan APBD dan LKPJ pada sekretariat DPRD


6. Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.2.154.297.000 untuk kegiatan pembahasan badan anggaran pada sekretariat DPRD


7. Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.1.473.600.000 untuk kegiatan badan musyawarah pada sekretariat DPRD, dan


8. Perjalan dinas luar daerah (luar negeri) sebesar Rp.2.039.235.000 untuk fasilutas kunjungan kerja sister City dan kunjungan balasan DPRD pada sekretariat DPRD. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment