Monday, March 3, 2014

PPP di MPR “retak”, politikus Dimyati nekad nyalon hakim MK

PPP di MPR “retak”, politikus Dimyati nekad nyalon hakim MK




LENSAINDONESIA.COM: Fraksi PPP di MPR-RI “retak” menghadapi sikap Ahmad Dimyati Natakusumah, anggota MPR-RI dari Fraksi PPP, satu-satunya politisi yang secara resmi mendaftarkan diri jadi calon Hakim Konstitusi MK.


Pasalnya, Pimpinan Fraksi PPP MPR-RI H Irgan Chairul Mahfid menyampaikan teguran minta Dimyati Natakusumah tetap menjalankan tugas sebagai anggota tim kerja sistem ketatanegaraan Indonesia di MPR RI.


Baca juga: Suryadharma Ali minta Dimyati Natakusumah tak menjadi Hakim MK dan PAN siap jadikan Tim Pakar sebagai bemper seleksi hakim MK


Soal “keretakan” pandangan terkait niat Dimyati, politisi PPP kelahiran Tengerang, Banten itu, terlihat jelas dalam surat teguran resmi yang dibuat Irgan ditujukan kepada Dimyati.


“Kami berharap kepada saudara untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan anggota hakim konstitusi. Mengingat, tenaga dan pikiran saudara sangat dibutuhkan fraksi PPP sebagai anggota tim kerja kajian sistem ketatanegaraan Indonesia,” demikian kata H. Irgan Chairul Mahfiz disampaikan lewat surat resmi Nomor:05/FPPP/MPR-RI:III/2014), Jakarta, Selasa (04/03/2014).


Irgan menyampaikan alasan, bahwa Dimyati didesak tidak ikut pencalonan Hakim MK, karena banyak hal yang dibutuhkan PPP di MPR RI untuk tenaga dan pikirannya. Mengingat, Dimyati komponen soal hukum ketatanegaraan, sehingga banyak hal yang bisa dilakukan.


“Fraksi PPP memutuskan Dimyati untuk tetap konsen sebagai tim kerja kajian ketatanegaraan MPR RI. Dan, tidak ikut serta dalam pencalonan,” tandas Irgan, lagi.


Irgan juga mempertegas bahwa Dimyati harus mematuhi. Suratnya permintaan resmi itu pun sudah ditembuskan kepada Dimyati.


“Ini persoalan timing saja. Ini waktu yang tepat untuk meminta dia konsentrasi. Apa yang jadi kerja utama itu tugas beliau,” pungkasnya.


Tidak disebutkan apakah sebelumnya Dimyati tidak minta izin hingga kemudian pimpinan fraksi MPR RI harus mengeluarkan surat permintaan resmi. Atau, sebaliknya pihak pimpinan fraksi di MPR sudah melarang, namun Dimyati tetap nekad menyalonkan diri sebagai calon hakim MK.


Sementara itu, belum ada tanggapan dari Dimyati apakah tetap keukeuh pada langkahnya, atau menerima permintaan pimpinan Fraksi PPP di MPRI ini. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment