LENSAINDONESIA.COM: Masyarakat desa di Jawa Tengah diminta lebih serius memperiapkan peluang usaha serta sumber daya manusia (SDM) jelang implementasi Undang-Undang (UU) Nomoer 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebab, sesuai UU tersebut, pemerintah pusat akan mungucurkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengelelolaan desa.
Baca juga: Ketua KPU Jateng lepas karnaval usai deklarasi Pemilu damai dan Mahasiswa dan 9 komplotan "sadis" bersenjata digulung di Jawa Tengah
“Masyarakat harus mampu menciptakan dan memanfaatkan peluang agar desa menjadi mandiri,” kata Jalintar Simbolon, Caleg DPR RI dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dapil Jateng II saat ditemui lensaindonesia.com, kemarin.
Menurutnya, agar pelaksanaan berjalan sesuai harapan, tata kelola di perdesaan harus akuntable. Selain itu pemanfaatan anggaran juga harus tepat sasaran. Apabila tidak, program pemerintah ini akan berjalan penuh penyimpangan. Dan akibatnya, perangkat desa akan terjerat persoalan hukum. “Tata kelola harus baik. Jangan sampai ada pemyimpangan di lapangan,” kata caleg nomor urut 4 itu menyarankan.
Jalintar berjanji akan membantu perangkat desa melakukan UU tersebut kepada masyaraka agar dipahami petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.
“Saya siap membantu penyuluhan, pendampingan baik secara hukum, kemandirian usaha mandiri seperti program dibidang pembuatan pupuk organik dan bank desa sehinga terjadi sirkulasi usaha diantara desa,” janjinya.@yuwana irianto
0 comments:
Post a Comment