Friday, July 4, 2014

Guru asal Malaysia diusir dari Blitar

Guru asal Malaysia diusir dari Blitar




LENSAINDONESIA.COM: Mohd Daud Bin Mohd Yusoff, dipulangkan paksa oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim lantaran menyalahi ijin tinggal. Warga negara asing (WNA) Malaysia, ini sebelumnya mengaku datang ke Indonesia untuk berkunjung, namun belakangan diketahui dia malah bekerja sebagai pengajar di Kabupaten Blitar.


Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak 1 Juli lalu, WNA Malaysia ini dipulangkan kemarin pagi dengan pengawalan petugas Imigrasi, menggunakan kereta api menuju Jakarta untuk selanjutnya naik pesawat terbang.


Baca juga: 18 Napi kasus teroris bakal dapat remisi jelang Idul Fitri dan Tiga sipir terjerat Narkoba terancam dipecat Kemenkumham Jatim


Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan, Divisi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Jatim, Jon Rais, mejelaskan Mohd Daud telah menyalahi aturan izin tinggal yang tidak dapat ditoleransi lagi. Sebelumnya pada 26 Juni 2014, WNA Malaysia ini diketahui mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan ke II di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, namun setelah dikroscek ternyata tak sesuai. “Jadi setelah kami kirim tim ke sana, ternyata dia tidak berkunjung, tapi mengajar bahasa Inggris di sekolah Lordoyo Blitar,” ujar Jon Rais.


Tak menunggu waktu lama, WNA Malaysia ini lantas diciduk dan dilakukan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor Imigrasi setempat. Namun karena yang bersangkutan mengaku tak memiliki dana yang cukup, pemulangan kemudian dilakukan via jalur darat menuju Stasiun Gambir untuk kemudian dilanjutkan ke Cengkareng. “Kami lakukan pengawalan hingga ke bandara dan naik pesawat Air Asia,” jelas Jon Rois.


Sebelumnya, pemulangan WNA Malaysia ini berawal dari kecurigaan warga setempat yang heran dengan logat bahasa Jawa yang digunakan Mohd Daud. Kabar itu segera tercium petugas Imigrasi yang langsung datang ke kontrakannya dan melakukan pemeriksaan.


Selama di Blitar, Daud sempat berbaur dengan warga sekitar lokasinya mengajar pada malam harinya. Sedangkan pada siang hari, ia menjadi guru tak tetap di sekolahan. “Karena pelanggarannya tergolong berat. Stempel izinnya juga sudah merah,” tegas Jon.


Sekedar diketahui, hingga Juli 2014, Petugas Imigrasi Jatim telah mendeportasi 34 WNA yang menyalahi izin tinggal di Jatim. Sebelumnya, WNA asal China bernama Lin Din Baow juga terpaksa dipulangkan pada 27 Juni karena izinnya telah overstay. “Dari angka tersebut paling banyak deportasi dari Surabaya, mencapai 29 WNA. Sisanya dari Blitar tiga orang,” tandasnya.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment