LENSAINDONESIA.COM: Ketua BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Bidang Infrastruktur dan Properti, Bahlil Lahadalia mengingatkan, para pengusaha di daerah dan pusat untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya, sesuai ketentuan, untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Idul Fitri 1435 Hijriah.
“Saya berharap pengusaha tepat waktu membayar THR kepada karyawan masing-masing, karena itu sudah menjadi kewajiban kami” kata Bahlil yang juga Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2014-2017, Jakarta, Rabu (23/7/2014). Maksudnya, pengusaha harus peduli nasib karyawan setahun sekali
Baca juga: Relawan buruh Jatim buka Posko Pengaduan THR dan Tahun ini jumlah perusahaan yang tak bayar THR naik 150 persen
HIPMI terpaksa harus mengingatkan keras soal THR pekerja ini karena sampai lima hari menjelang Hari Raya ini, masih ada pengaduan pekerja yang belum menerima tunjangan THR layak dari perusahaannya.
Pengusaha Nasional asal Papua ini menegaskan, pembayaran THR oleh perusahaan kepada para karyawannya merupakan keharusan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dia menjelaskan setiap pekerja, buruh, karyawan yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja atau buruh dengan status alih daya (outsourcing), kontrak, atau pekerja tetap.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan buruh. Oleh karena itu, para pekerja ‘outsourcing’ dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur itu,” tegasnya. @yuanto
0 comments:
Post a Comment