Wednesday, July 23, 2014

Mobdin PNS wajib dikandangkan paling lambat Jumat

Mobdin PNS wajib dikandangkan paling lambat Jumat




LENSAINDONESIA.COM: Sedikitnya 300 mobil dinas (mobdin) Pemkot Surabaya wajib dikandangkan selama libur panjang Lebaran. Paling lambat, Jumat (25/7/2014) sore, semua mobdin harus sudah masuk. Namun itu tak termasuk mobil operasional lapangan dan pelayanan masyarakat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli, kendaraan alat berat, dan lainnya.


Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Noer Oemariyati mengatakan, kendaraan mobdin Pemkot Surabaya semuanya wajib dikandangkan di Jl Jimerto untuk lebih memudahkan pengawasan dan pengamanannya. “Untuk teknis pengamanan sama seperti tahun kemarin dan tidak ada perubahan signifikan,” terangnya, Rabu (23/7/2014).


Baca juga: Pemkot Surabaya tak kunjung larang penggunaan Mobdin untuk Lebaran dan Mobil Dinas anggota DPRD Surabaya banyak diganti plat hitam


Sekedar diketahui, selama libur Lebaran, Pemkot Surabaya mewajibkan mobdin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya. Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Walikota Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2014 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H/2014.


Surat edaran ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan Mendagri bahwa mobdin dilarang keras digunakan saat Lebaran. Hal itu sesuai dengan pernyataan KPK yang mengingatkan agar mobdin tidak digunakan mudik pegawai pemerintahan. @andiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment