LENSAINDONESIA.COM: Ratu Atut Chosiyah, akhirnya lega sidang Tipikor yang menyanderanya berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis empat tahun penjara, Senin (01/09/14). Praktis, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa PU (Penuntut Umum) selama 10 tahun.
Majelis Hakim diketuai Matius Samiadji juga menetapkan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Akil Mochtar terkait gugatan Pilkada Lebak, Banten.
Baca juga: Mahasiswa Banten desak Tipikor stop dinasti Atut sengsarakan rakyat dan Ratu Atut jalani sidang vonis, muncul demo tuntut Tipikor adil
“Denda Rp 200 juta kalau tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 5 bulan,” kata hakim Matheus Samiadji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terdakwa Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau seperti dakwaan primer.
Majelis hakim menguraikan, sedianya vonis tidak hanya lebih rendah dari tuntutan jaksa PU, namun bisa bebas. Putusan disebutkan diwarnai dissenting opinion atau beda pendapat antar anggota majelis hakim.
Misalnya, Anggota Hakim Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti memenuhi unsur berbuat pidana sesuai seperti dakwaan primer maupun subsider. Ia berkesimpulan Atut mestinya dibebaskan.
Tapi, hakim-hakim lainnya sepakat menilai Atut terbukti bertemu calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin serta pengacara Rudi Alfonso untuk membahas hasil pilkada Lebak. Selanjutnya, bertemu Akil di Singapura untuk membicarakan masalah tersebut. Atut minta Akil membantu mengawal sengketa Pilkada Lebak di MK.
Esoknya, Atut dan Wawan, betemu lagi dengan Akil di Hotel Mariott Singapura. Atut minta apabila dimungkinkan, pilkada Lebak dilakukan pemilihan ulang. Akil menyanggupi keputusan MK.
Selanjutnya, Kasmin dan Amir memperkenalkan Atut dengan pengacara Susi Tur Andayani. Kemudian, Atut menugaskan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana yang berhubungan dengan Susi.
Majelis hakim menemukan bukti dalam persidangan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil lewat pengacara Susi.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu, Atut tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Atut selama sidang bersikap sopan, belum pernah dihukum, “Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.
Jaksa PU menanggapi putusan yang lebih ringan dari tuntutannnya itu, menyatakan pikir-pikir2 untuk mengajukan banding.
Setelah sidang diakhiri, Ratu Atut beranjak dari kursi pesakitan terlihat ekspresinya ceria.
Sementara itu, putusan itu tentu sangat mengecewakan warga Banten yang kontra Atut. Termasuk Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) yang sengaja mendatangi pengadilan Tipikor dan berharap hakim memutuskan seberat-beratnya. @endang/licom
0 comments:
Post a Comment