Monday, October 13, 2014

Berobat gratis, Surat Keterangan Tidak Mampu masih berlaku di Surabaya

Berobat gratis, Surat Keterangan Tidak Mampu masih berlaku di Surabaya




LENSAINDONESIA: Polemik tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akhirnya terurai. Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan menyatakan SKTM hingga saat ini masih berlaku. Artinya, warga Surabaya yang tidak mampu dan belum terdaftar BPJS Kesehatan bisa berobat gratis.


Mantan kepala Bappeko Surabaya ini membantah telah melayangkan short message service (SMS) ke seluruh camat dan lurah se Surabaya. Menurutnya, SMS larangan mengeluarkan SKTM yang disinyalir dikeluarkan oleh Sekkota merupakan SMS gateway yang tidak bisa dipercaya.


Baca juga: Walikota Surabaya ganti SKTM dengan BPJS dan Kartu Indonesia Sehat lebih baik dari Jaminan Kesehatan Nasional


Bahkan, Hendro menuding camat dan lurah salah persepsi tentang isi SMS itu. “Sebetulnya itu (SMS) ingin mengakomodir gakin (keluarga miskin). Jadi tidak ada sama sekali menghapus jamkesmas non kuota, lurah dan camat hanya salah persepsi,” ujarnya saat hearing dengan anggota dewan di DPRD Surabaya, Senin (13/10/2014).


Hendro yang hadir ditemani Asisten IV bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) drg. Febria Rachmanita menegaskan tidak pernah menginstruksikan untuk menghentikan peberbitan SKTM.


“Hasil pertemuan dengan Bu Wali (Tri Rismaharini), Bu Wali mengatakan setelah BPJS difungsikan di seluruh Indonesia, SKTM tidak perlu lagi,” ucapnya.


Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lanjut Hendro, telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh camat dan lurah Surabaya untuk tetap mengeluarkan SKTM. Kebijakan pencabutan larangan pembuatan SKTM itu efektif Senin (13/10) kemarin. Menurutnya, SE itu telah dilayangkan pada Minggu (12/10/2014).


Karena itu, Hendro meminta bila dalam praktiknya masih ditemukan lurah atau camat menolak membuat SKTM agar dilaporkan ke Pemkot Surabaya. “Terus terang ini kelemahan kami pada saat sosialisasi salah persepsi. Tidak ada keinginan walikota untuk menghapus jamkesma non kuota,” terangnya.


Menurutnya, bagi warga miskin yang tidak memiliki SKTM dan belum terdaftar BPJS Kesehatan masih bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemkot Surabaya masih siap melayani warga miskin. Karena pelayanan masyarakat miskin malalui jamkesmas non kuota masih sisa Rp 209 miliar.


Sayangnya, penjelasan Hendro dibantah oleh anggota DPRD Surabaya Baktiono. Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini heran semua lurah dan camat se Surabaya kompak tidak mengeluarkan SKTM. Mestinya, bila salah persepsi tidak semua lurah dan camat tidak mengeluarkan SKTM.


“Ini bukan salah persepsi. Kok semuanya kompak tidak mengeluarkan SKTM. SMS itu intruksi. Ini kalau tidak ada yang merintah, tidak ada yang berani,” bantahnya.


Sanggahan mantan ketua komisi D DPRD Surabaya ini bukan tanpa alasan. Peraturan walikota (pilwali) yang mengatur tentang SKTM tidak bisa dikalahkan hanya dengan SMS. Seharusnya, bila ada kebijakan yang mengganti SKTM juga melalui perwali. “Jangan sampai lurah dikambing hitamkan,” tegasnya.


Pernyataan Hendro yang mengaku telah mengeluarkan SE juga mentah. Baktiono mengungkapkan, camat Lakarsantri, dan camat Genteng belum menerima pembatalan pelarangan menerbitkan SKTM. “Jadi lebih cepat pak sek SMS lagi, jangan sampai warga miskin dikorbankan,” ucapnya.


Baktiono memiliki bukti tengan instruksi pemberhentian penerbitan SKTM. Dalam surat bernomor 440/33787/436.6.3/2014 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan dan dilampiri surat pengantar dari Sekkota menyatakan SKTM dihentikan sejak 1 Oktober dan akan dialihkan ke BPJS.@iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment