Wednesday, October 22, 2014

Bus PO Harapan Jaya dilarang menambah trayek baru

Bus PO Harapan Jaya dilarang menambah trayek baru




LENSAINDONESIA.COM: Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya sebagai pemilik bus Harapan Jaya yang telah mengalami kecelakaan di sekitar Terminal Bungurasih-Medaeng, Sidoarjo akhirnya mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Perhubungan dan LLAJ (Dishub) Jawa Timur.


Selain mencabut ijin trayek bus jurusan Surabaya-Trenggalek yang bernopol AG 7900 UR, Dishub Jatim juga memberi sanksi tambahan yakni melarang menambah trayek baru selama 12 bulan ke depan. “Saya sudah memanggil pemilik Bus Harapan Jaya dan sudah saya berikan surat sanksi berupa pencabutan trayek, juga sanksi tambahan dilarang menambah trayek baru selama 12 bulan,” terang Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, Rabu (22/10/2014).


Baca juga: Dishub Jatim resmi cabut ijin Bus Harapan Jaya dan Sopir maut Bus Harapan Jaya menyerahkan diri ke Polres Kediri Kota


Dengan adanya sanksi tambahan ini, maka PO Harapan Jaya dilarang menambah trayek baru baik itu mengurus trayek baru maupun membeli trayek lama dari PO lain.


Meski begitu, PO Harapan Jaya masih diperbolehkan mengganti bus lama dengan yang baru. Artinya hanya mengganti bus tanpa memperbarui trayek. “Tapi pengembangan yang lain atau penambahan trayek tidak akan kami berikan selama 12 bulan,” tegas Wahid Wahyudi.


Diketahui, Dishub Jatim sendiri memberikan sanksi sebelum hasil gelar perkara diumumkan oleh kepolisian. Gelar perkara baru akan digelar di Polda Jatim pada Kamis (23/10/2014) besok. Hal ini dilakukan karena sopir bus telah mengakibatkan kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa dan kondisi bus yang kecelakaan telah mengalami kerusakan cukup berat. “Kami sudah mencabut ijin trayek bus itu (Harapan Jaya). Karena telah terlibat kecelakaan menonjol atau lakajol. Apalagi kondisi busnya itu juga sudah rusak. Jadi dua alasan inilah kami cabut izin trayeknya,” pungkas Wahid Wahyudi. @sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment