LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kediri enggan menyikapi keputusan managemen pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ribuan karyawan.
Tidak menampik, dua lenbaga tersebut sejatinya mengetahui bila dalam PHK tersebut PT Gudang Garam telah menyalahi aturan UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 19/PUU-IX/2011.
Baca juga: PT Gudang Garam dituntut beri kartu BPJS ribuan karyawan yang di PHK dan Wagub Jatim minta PT Gudang Garam batalkan PHK massal
Modus PHK yang dilakukan pabrik rokok yang berpusat di Kediri tersebut dengan cara membuka program pensiun dini bagi karyawan. Namun fakta dilapangan, menyebutkan karyawan banyak yang dipaksa untuk mengajukan pensiun dini.
Sesuai dengan Undang Undang no 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, Perusahaan harus bisa menghindari PHK.
Selain itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 19 ntahun 2011 menyebutkan Bila PHK dilakukan dengan dasar efesiensi maka perusahaan harus tutup secara permanen terlebih dahulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri Dewi Sartika, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (13/10/2014) tidak mau memberikan komentar. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Baidwi Sunu juga tidak mau mengangkat teleponya.
Terpisah, Ketua Dewan Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan dirinya juga enggan berkomentar terkait dengan PHK massal PT Gudang Garam. Ia justru melemparkan pada pihak Dinsosnaker,
Kholifi mengaku, dirinya juga masih melakukan investigasi dan mencari informasi terkait dengan PHK massal tersebut.
“Nanti dulu saya masih menggali informasi dan kordinasi dengan teman teman. Saat ini calling down dulu,” pungkasnya kepada lensaindonesia.com.
Perusahaan Rokok terbesar PT Gudang Garam tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawanya.
Bentuk PHK perusahaan rokok yang berpusat di Kediri, Jawa Timur ini adalah menawarkan pensiun diri dengan iming iming tambahan pesangon hingga 10 kali gaji pada karyawan yang sudah mencapai masa kerja hingga 20 tahun lebih.
PHKterhadap ribuan karyawan yang dilakukan pabrik rokok PT Gudang Garam tbk sejak (06/10/2014) lalu, ternyata tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kota maupun Kabupaten Kediri.@andik kartika
0 comments:
Post a Comment