LENSAINDONESIA.COM: Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk dua perampok spesialis mobil muatan di Jalur Lintas Selatan, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Dua pelaku perampasan dengan kekerasan tersebut adalah Haris dan Saturi, warga Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Perkosa siswi SMP lima kali, kuli bangunan ditangkap polisi dan Diajak karaoke dan dicekoki miras, gadis desa digilir tetangga
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran mengatakan, dua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pengintaian selama lebih dari empat bulan.
“Kami mengetahui identitas pelaku setelah mendapat laporan tentang nopol dua motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi,” ungkapnya.
Polisi terpaksa menembak kaki pelaku sebab melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap pada Jumat (10/10/2014) lalu.
“Keduanya sudah menjadi target hampir 4 bulan, dan penangkapan keduanya terpaksa dilakukan dengan tindakan tegas, karena saat dilakukan penangkapan mereka berusaha melawan,” ucap AKP Hasran.
Tak hanya kerap merampas di wilayah hukum Ponorogo, residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di Lapas Pasuruan ini juga melakukan aksinya disepanjang jalur lintas selatan mulai dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek hingga Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu beraksi di siang bolong menggunakan sepeda motor. Mereka biasanya selalu membuntuti calon korban yang sedang melintas di jalan raya.
Begitu korban berada di jalur yang sepi pelaku menghentikan kendaraan korban dan mengambil paksa uang yang berada di dompet atau tas dengan berdalih sebagai uang
pengawalan.
“Pelaku membuntuti kendaraan calon korban, dan setibanya dijalur sepi pelaku langsung menghentikanya dan mengambil paksa uang yang di bawa korban, dengan alasan sebagai uang pengamanan,” terang AKP Hasran.
Sementara dalam tiga bulan terakhir, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Ponorogo hingga enam kali.
Kini, kedua perampok yang kerap beroperasi di sejumlah kota di Jawa Timur ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Ponorogo.
Untuk pengembangan polisi juga masih mengejar dua pelaku lain yang berhasil kabur.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman paling lama Sembilan tahun penjara.@arso
0 comments:
Post a Comment