Sunday, October 12, 2014

PT Gudang Garam dituntut beri kartu BPJS ribuan karyawan yang di PHK

PT Gudang Garam dituntut beri kartu BPJS ribuan karyawan yang di PHK




LENSAINDONESIA.COM: Pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada sekitar 12 ribuan karyawannya, PT Gudang Garam Tbk dituntut memberikan fasilitas jaminan kesehatan. Perusahaan rokok terbesar yang berpusat di Kediri, Jawa Timur harus mendaftarkan para pekerja ke Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS).


Menurut Koordinator Relawan Buruh Jawa Timur Jamaludin, tuntutan ini dilakukan agar para karyawan yang di PHK tetap bisa mendapatakan jaminan kesehatan. “Ini yang akan kita kebut ke PT Gudang Garam. Kasus Gudang Garam ini mudah-mudahan tidak terlambat seperti di PT Bentoel dan Sampoerna yang lalu,” ujarnya, Minggu (12/10/2014).


Baca juga: Wagub Jatim minta PT Gudang Garam batalkan PHK massal dan PHK massal pabrik rokok PT Gudang Garam dilakukan sepihak


Kepemilikan kartu BPJS kesehatan, lanjut dia, dirasa sangat perlu agar nasib karyawan yang sudah dipensiun dinikan tetap mempunyai jaminan kesehatan meski sudah tidak bekerja. Terlebih, kartu BPJS kesehatan nantinya bisa menanggung hingga lima orang anggota keluarganya.


“Sesuai amanat Undang Undnag Nomor 40/2004 maka kepesertaan BPJS para pekerja akan terus berlaku selama enam bulan setelah di PHK. Bahkan setelah enam bulan atau selama-lamanya buruh tersebut misalnya tidak bisa bekerja lagi, maka ia dan anggota keluarganyaakan menjadi tanggungan negara dalam jaminan kesehatan,” tegas Jamal.


Pihaknya mensinyalir, rencana program pensiun dini massal yang dilakukan sejumlah pabrik rokok di Jatim ada misi tertentu dalam pengembangan pabrik rokok yang tak akan lagi menggunakan tenaga manusia dalam memproduksi rokok. Namun semuanya akan dialihkan menggunakan tenaga mesin.


Karena itu, pihaknya mendesak kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal pelarangan penggunaan mesin. Agar pekerjaan dapat dialihkan ke padat karya yang menyerap

banyak tenaga kerja.


“Ini ada grand desain besar pabrik rokok dimana para pekerja tak akan dipakai dan digantikan ke mesin. Bisa kita bayangkan berapa banyak orang yang menganggur nantinya jika hal yang sama akan terjadi. Jumlah buruh pabrik rokok di Jatim sendiri sekitar 100 ribu lebih orang. Saat ini sudah ada sekitar 30 ribu buruh yang di PHK,” cetusnya.


Pemprov Jawa Timur diharapkan segera bisa menyelesaikan masalah ini. Sebab jika dibiarkan tak menutup kemungkinan sejumlah perusahaan rokok lainnya akan ikut melakukan hal yang sama dalam PHK karyawan secara besar-besaran. Dikhawatirkan, angka orang pengangguran baru khususnya di Jatim akan terus bertambah.


Sebelumnya diberitakan, perusahaan rokok terbesar yakni PT Gudang Garam Tbk melakukan PHK terhadap 12 ribuan karyawanya. Bentuk PHK perusahaan yang dilakukan adalah menawarkan pensiun diri dengan iming iming tambahan pesangon hingga 10 kali gaji pada karyawan yang sudah mencapai masa kerja hingga 20 tahun lebih. Program pensiun dini dibuka sejak Senin (06/10/2014) lalu.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment