LENSAINDONESIA: Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI menyesalkan tidak adanya nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam kabinet Presiden Joko Widodo. FPAN menganggap keputusan Presiden Joko Widodo menghapus kementerian akan mempengaruhi perkembangan industri kreatif di tanah air.
Padahal, selama ini ekonomi krearif dianggap penting dan bagian dari pembangunan ekonomi bangsa yang sangat signifikan.
Baca juga: Geliat pariwisata Jawa Timur dari kaki Gunung Kelud dan Komisi III DPR RI adakan Raker bersama Kapolri
“Fraksi PAN mendesak pemerintahan Jokowi untuk memasukan nomenklatur industri kreatif dalam struktur kerja kabinet,” ujar Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi, Selasa (4/11/2014).
Tjatur menjelaskan, ekonomi kreatif menjadi bagian dari ruang lingkup yang disebutkan dalam pasal 28c ayat 1 UUD 1945. Dirinya menyebut selama ini Presiden Jokowi dalam setiap kampanyenya selalu mendengung-dengungkan soal industri kreatif ini.
Menurut dia, jika hanya dibentuk badan khusus maka artinya keberpihakan Presiden Jokowi atas industri kreatif lebih rendah dibandingkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tjatur menjelaskan selama ini industri kreatif sudah menyumbangkan pendapatan negara sebesar Rp 614 triliun.
“Ini dilakukan terkait urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah. Ini diatur dalam pasal 5 ayat 3 UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada keterlambatan bagi Presiden Jokowi-JK untuk tetap membentuk nomenklatur Kementerian Ekonomi Kreatif. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan insan kreatif yang berkualitas.
FPAN mengusulkan meskipun pemerintahan Jokowi tidak membentuk nomenklatur Kementerian Kreatif secara tersendiri, minimal membentuk suatu lembaga pemerintah non kementerian.
“Tentunya harus ditunjang dengan pembiayaan yang memadahi,” pungkasnya.@Yuanto***
0 comments:
Post a Comment