LENSAINDONESIA.COM: Penelusuran kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga belajar dan olahraga yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memasuki babak baru. Saat ini, kasus yang melibatkan 120 sekolah di Ponorogo senilai RP 6 miliar ini sudah berkembang dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Untuk memenuhi kelengkapan berkas, penyidik saat ini sudah melakukan penyitaan barang diantaranya di Sekolah Dasar (SD) Mangkujayan IV, Kecamatan Ponorogo. Kegiatan penyitaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan ini berhasil mengamankan alat peraga yang hampir semuanya dalam kondisi tidak layak pakai alias sudah rusak atau dibawah standar mutu.
Baca juga: Pulang haji, Kadisperta Ponorogo dipanggil Kejaksaan dan 11 pimpinan media diperiksa Kejari terkait korupsi humas Ponorogo
“Saat ini kita sudah mengamankan beberapa barang bukti untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ucap Agus Kurniawan saat melakukan penyitaan di SD Mankujayan IV Ponororgo, Selasa (4/11/2014).
Tercatat sebanyak 12 item yang berhasil diamanakan sebagai barang bukti kasus pengadaan barang pada tahun 2012 ini. Kebanyakan dalam kondisi rusak parah , diantaranya alat musik guitar yang sudah patah, bola futsal yang dan matras yang sudah jebol, bahkan juga beberapa alat peraga lain yang tidak berfungsi.
“Kondisi barang bukti memang sementara ini membuktikan ada indikasi tindak pidana korupsi. Makanya berangnya kita amankan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan tersangka akan bertambah, Agus Kurniawan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.
“Jika memenuhi unsur persyaratan secara obyektif dan subyektif, tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka,”ucap Agus.@Arso
0 comments:
Post a Comment