LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta terancam pecah karena tidak satu suara terkait pembagian kursi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Golkar, salah satu anggota KMP DKI selain Fraksi Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat-Partai Amanat Nasional (FDPAN), merasa dirugikan atas deal-deal politik antara KMP dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyangkut pembagian kursi Alat Kelengkapan Dewan DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Pembahasan RAPBD DKI masih tersandera konflik dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sebut pembahasan AKD sudah 85 persen
Golkar menolak permintaan KIH yang mengajukan tujuh kursi, khususnya posisi Sekretaris Komisi E yang diberikan kepada Fraksi Hanura. Tujuh kursi yang diminta KIH, selain Sekretaris Komisi E adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mendapatkan Wakil Ketua Komisi A, Sekretaris Komisi C, Wakil Ketua Komisi D, dan Ketua Komisi E. Kemudian, Sekretaris Komisi A untuk Fraksi NasDem, Sekretaris Komisi D bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
“Usulan KIH tidak mengakomodasi apa yang menjadi keinginan kami yang mengincar kursi Sekretaris Komisi E,” kata Ketua Fraksi Golkar yang juga Sekretaris KMP DKI, Zainuddin di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta, kemarin.
Atas dasar itu, Zainuddin, meminta membatalkan rapat paripurna tentang pengesahan Alat Kelengkapan Dewan DPRD DKI Jakarta yang bakal digelar hari ini. Alasannya, belum ada titik temu dan Golkar kini tengah menggelar musyawarah nasional (Munas) ke-9 di Bali. “Jadi, jangan jugalah kalau mau memanfaatkan kesempatan dalam ketidakberadaan kami. Itu kan belum ada kesepakatan, masa paripurna main digelar saja?” ketus Sekretaris DPD Golkar Jakarta ini.
Fraksi Gerindra DPRD DKI juga menolak usulan KIH tentang pembagian kursi Alat Kelengkapan Dewan DPRD DKI Jakarta karena terlalu banyak. “Fraksi Golkar saja sudah menolaknya. Kemungkinan besar penawaran KIH ditolak KMP,” kata Anggota Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman di kesempatan terpisah.
Pengisian 15 kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan bagi Prabowo, tak semudah mengajukan penawaran komposisi pimpinan. Karena itu, keberatan juga diajukan Partai Demokrat yang meminta dua kursi.
Permintaan Golkar, Gerindra, dan Demokrat ini menunjukkan di internal KMP belum ada kesepakatan soal pembagian kursi AKD. Padahal, tujuh kursi permintaan KIH berdasarkan Pasal 56 Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, yakni dibagi secara proporsional sesuai persentase perolehan kursi dewan yang merujuk hasil pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu.
Ketidakharmonisan tersebut juga terlihat dari perbedaan pendapat antara Ketua KMP DKI, M Taufik yang meminta paripurna segera digelar. Sementara Golkar dan Demokrat meminta ditunda hingga pembagian kursi AKD selesai dibahas.
Meski demikian, KMP dan KIH tidak keberatan dengan pembagian kursi Ketua Komisi A hingga Komisi E yang secara proporsional diberikan kepada partai pemenang pemilu, yakni PDIP, Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment