Monday, January 26, 2015

Enam karyawan Kafe King disergap polisi saat pesta sabu

Enam karyawan Kafe King disergap polisi saat pesta sabu




LENSAINDONESIA.COM: Berdalih untuk meningkatkan stamina saat bekerja di dunia hiburan malam, enam karyawan Kafe King Jl Raya Sememi, diciduk Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, saat menggelar pesta sabu.


Masing-masing Wiwik (31), asal Malang dan Devi (29) warga Dusun Krajan Kos, keduanya kos di Jl Siwalan Kerto, Erka (22) warga Jl Dadapan Kulon, tinggal di Jl Dukuh Kupang, Eka (42) warga Jl Sedati, Purna (25) asal Madiun Kos di Jl Sememi dan Salman (27), asal Sampang kos di Jl Kampung Malang Kulon.


Baca juga: Pesta Narkoba, empat muda-mudi dituntut lima tahun penjara dan Jaringan Narkoba purel diskotek dibongkar polisi


Penggerebekan keenam karyawan Kafe King oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya itu terjadi di tempat kos Wiwik Jl Siwalankerto, saat ketiga pasangan kekasih itu asyik menikmati pesta sabu.


Dalam pemeriksaan petugas penyidik Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Wiwik mengaku membeli sabu dari Rido yang identitasnya tak jelas dan sampai saat ini ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan Salman menyebut nama Vijay sebagai bandar sabu di Jl Pandegiling tempatnya membeli Narkoba setiap kali menggelar pesta sabu. “Satu poket hemat harganya Rp 200 ribu.


Sementara Devi mengaku, dirinya sudah mengkonsumsi sabu sejak satu tahun lalu. Berawal dari coba-coba, dia akhirnya ketagihan dan tak pernah bisa menolak saat diajak menggelar pesta sabu. “Awalnya saya iseng, akhirnya sekarang ketagihan pakai sabu. Semua itu agar percaya diri saat kerja di Kafe King,” ungkapnya.


Sayangnya meskipun enam karyawan Kafe King yang ditangkap dalam pesta sabu itu dengan jelas menyebutkan identitas p[ara pengedar dan bandar sabu tempat mereka biasa membli, namun Unit I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya tak kunjung bisa menangkap nama-nama yang dimaksud.


Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko menerangkan, selain mengamankan enam tersangka dalam kasus pesta sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,26 gram, 2 set alat hisap dan dua telpon genggam yang dipakai tersangka bertransaksi narkoba. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan Pasal 127 UU Narkotika,” tegasnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment