Monday, February 9, 2015

Bank DKI gagal naik kelas, DPRD ‘stop’ suntikan modal Rp500 M

Bank DKI gagal naik kelas, DPRD ‘stop’ suntikan modal Rp500 M




LENSAINDONESIA.COM: Bank DKI terancam batal naik kelas menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III pada tahun ini. Pasalnya, penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 500 miliar ke perusahaan pelat merah tersebut berpotensi tak akan cair alias gagal.


Beberapa waktu sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menerangkan, bank yang dipimpin Eko Budiwiyono tersebut akhirnya mendapatkan PMP sebesar Rp 0,5 triliun pada 2015, karena untuk menambah modal inti dan menjadi BUKU III.


Baca juga: DPRD berubah sikap, Bank DKI dapat PMP Rp 500 miliar dan DPRD DKI Jakarta bentuk pansus lahan Bank DKI


Di gedung dewan, Kebon Sirih, Selasa (10/2/2015), Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, M Taufik menerangkan, batalnya Bank DKI menjadi BUKU III atau memiliki modal inti sebesar Rp 5-30 triliun, apabila rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang PMP tak disahkan.


Lebih jauh, Ketua DPD Gerindra Jakarta itu membeberkan, Balegda tidak akan membahas Raperda PMP dalam waktu dekat. “Kita mendahulukan yang menjadi prioritas, khususnya yang bersifat wajib, seperti Pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2014, Perubahan APBD 2015, dan APBD 2016.”


“Kemudian, perda-perda yang menjadi hutang kita,” sambung Taufik. Perda hutang tersebut adalah peraturan yang masuk program legislatif prioritas daerah (Prolegda) DKI 2014 yang belum rampung.


Sesuai perundang-undangan yang berlaku, ungkap ketua Koalisi Merah Putih (KMP) DKI ini, tiap penerima PMP harus dibuat perda. Sehingga, akan ada tiga raperda yang dibentuk sesuai jumlah perusahaan yang mendapatkan dana cuma-cuma tersebut.


Dengan demikian, bila tiga rancangan Perda (Raperda) PMP itu harus diselesaikan pada 2015, maka beban Balegda sebanyak 21 perda. Adapun yang telah disahkan baru tentang APBD 2015.


“Jika seluruhnya harus diselesaikan, setidaknya DPRD wajib mengesahkan satu perda tiap 2,6 minggu. Ini belum dipotong masa reses dan agenda lainnya lho,” tandas Taufik. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment