LENSAINDONESIA.COM: Aksi unjuk rasa pegawai KPK yang menentang keras kebijakan pimpinan lembaganya sendiri dikritik oleh Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI).
Melalui rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (3/3), Ketua PMHI Fadli Nasution, S.H., M.H, menyesalkan aksi demo pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Ketua DPD: Plt Pimpinan KPK harus jelaskan soal pelimpahan kasus BG dan Taufiequrrahman Ruki bangga pada keberanian pegawai KPK
“Sangat disayangkan jika aparat penegak hukum justru tidak mengerti hukum. Pegawai KPK itu jangan berpolitik lah, mereka kan punya nakhoda lima orang Pimpinan KPK, tugas mereka ya membantu menjalankan roda organisasi KPK yang diputuskan oleh Pimpinannya,” ujar Fadli.
Pegawai KPK, kata Fadli, diharapkan sadar diri atas profesinya dan bekerja secara profesional.
“Bukankah dengan berdemo seperti itu mereka telah meninggalkan pekerjaannya, walupun tidak lama itu kan sudah mengkorupsi waktu dengan mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sesaat, padahal mereka harus sadar bahwa mereka dibiayai oleh negara untuk bekerja, bukan untuk berdemo seperti LSM,” terang Fadli menyesalkan.
KPK sebagai institusi negara yang diberikan kewenangan besar oleh UU, di dalam 12 tahun perjalanannya dipandang sebagai institusi yang sudah terbangun sistem kerjanya secara baik dalam pemberantasan korupsi.
“Tinggal tergantung Pimpinan dan pegawainya, mampu atau tidak dalam menjalankan sistem tersebut. Jika tidak mampu, negara perlu memikirkan rekrutmen baru pegawai KPK yang dapat sungguh-sungguh menjalankan pekerjaannya, bukan malah ikut-ikutan berdemo,” jelasnya.
Menurut Fadli, jika terpenuhi unsur pelanggaran kode etik pegawai KPK dalam aksi demo ini, perlu segera dibentuk Komite Etik KPK agar menelusuri siapa sebenarnya dalang dibalik aksi demo pegawai KPK ini.
Sementara, lanjut Fadli, terkait dengan perkara Budi Gunawan (BG) yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung, semua pihak diharapkan harus menghormati putusan praperadilan yang sudah final dan mengikat.
“Putusannya kan jelas, PN Jakarta Selatan melalui praperadilan telah membatalkan penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK. Artinya, KPK telah keliru dalam menetapkan BG sebagai tersangka. Nah, ini yang perlu diselidiki lebih lanjut, kenapa KPK bisa keliru? Harusnya momentum ini dijadikan instropeksi ke dalam bagi Pimpinan dan pegawai KPK, agar ke depan jangan terulang lagi kekeliruan yang sama, jangan ada perkara yang dipolitisasi dan tebang pilih,” paparnya.
“Beberapa kali Presiden Jokowi juga sudah menegaskan kepada institusi penegak hukum untuk terus bekerja dan saling menghormati tugas dan wewenangnya masing-masing. Jangan ada yang sok di atas hukum,” tambah Fadli dalam menutup rilisnya. @yuanto
0 comments:
Post a Comment