LENSAINDONESIA.COM: Pasca surat persetujuan pengunduran diri Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Ratna Achjuningrum per tanggal (31/3/2015), Wali Kota Surabaya telah menunjuk Aschta Boestani Tajudin sebagai Plt (Pelaksana Tugas).
Keputusan ini diambil setelah tim pengkaji memunculkan dua nama yaitu Direktur Operasional Aschta Boestani Tajudin dan Direktur Keuangan dan SDM Fuad Hasan.
Baca juga: Soal Jalak Bali KBS, Polrestabes dalami pemeriksaan saksi dan Ketua PERKIN mengaku punya bukti penyimpangan KBS
“Iya kan kemarin sudah diputuskan satu nama Bu Aschta. Itu juga sudah melalui persetujuan tim,” kata Tri Rismaharini ketika ditemui, Rabu (1/4/2015)
Lebih lanjut, wali kota perempuan pertama di Surabaya mengatakan proses rekrutmen Dirut definitif masih dalam proses pelaksanaan. Namun, sampai saat ini pihaknya mengaku belum tahu sampai kapan proses rekrutmen itu berlangsung .
“Ya kita belum tau sampai kapan (proses rekrutmen). Kita lihat waktunya kapan akan kita umumkan,” cetus Walikota Risma.
Di sisi lain, pernyataan ini kontradiktif dengan pengakuan Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya M. Khalid yang mengaku belum tahu siapa Plt Dirut KBS meski surat pemberhentian dirut yang lama sudah ditandatangani Walikota Tri Rismaharini. Padahal, pihaknya sendiri sudah mengajukan Plt agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
“Kami sendiri tidak tahu kok sampai sekarang surat penunjukan Plt dari wali kota belum turun. Yang pasti kami harus bersabar menunggu,”kata Khalid.
Ia mengakui, pihaknya bersama Badan Pengawas (Bawas) PDTS KBS sudah mengusulkan Direktur Operasional PDTS KBS, Aschta Boestani Tajudin sebagai Plt dirut. Ternyata Bu Risma berkeinginan agar Plt ini tak sekedar ditunjuk, namun harus melewati proses fit and proper test.
Maka Senin kemarin ( 30/1/2015) dilaksanakan fit and proper test yang dilakukan pada direktur perasional Aschta Boestani Tajudin dan direktur keuangan dan SDM Fuad Hasan.
“Kami memang mengusulkan nama direktur operasional karena dianggap mampu. Namun kita tetap melaksnakan fit and proper test kepada dua nama sesuai rekomendasi,” cetusnya.
Diketahui, Ratna Achjuningrum pada pada Senin (26/1) lalu melayangkan surat pengajuan diri ke wali kota. Pengunduran diri alumnus Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini bermula dari Risma yang tak kunjung mengeluarkan surat perintah untuk pengelolaan aset KBS yang ada diatas tanah, khususnya terkait kandang.
Tahun ini PDTS KBS sudah harus melakukan pengelolaan fisik kandang satwa. Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memberi kewenangan pengelolaan aset pada direksi KBS untuk melakukan tindakan tersebut. Padahal Pemkot Surabaya sendiri menganggarkan Rp54 miliar untuk perbaikan KBS yang pencairannya dilakukan bertahap.
Karena direksi tak diberi wewenang untuk mengelola asset, maka anggaran tersebut tak pernah terserap.@wan
0 comments:
Post a Comment