Friday, April 3, 2015

Di Garut 14 ribu tenaga kerja belum miliki BPJS

Di Garut 14 ribu tenaga kerja belum miliki BPJS




LENSAINDONESIA.COM: Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 14.924 Tenaga Kerja belum memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Padahal setiap perusahaan telah dianjurkan untuk mendaftarkan karwannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.


Baca juga: Kabupaten Garut cairkan Dana Desa pertengahan April dan Miskomunikasi, pelantikan 282 kasek di Garut ditunda


Sekretaris Dinsosnakertrans Kabupaten Garut, Agus Mahin mengatakan, saat ini di Kabupaten Garut, ada 616 persuhaan sedangkan yang sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hanya baru 426 perusahaan, sedangkan yang belum mendaftarkan jumlahnya ada 190 perusahaan.


Menurut Mahin, sampai dengan 28 Februari 2015, di Kabupaten terdapat 49 perusahaan berskala besar dengan mempekerjakan tenaga kerja yang lebih dari 50 orang, 145 perusahaan sedang dengan jumlah tenaga kerja 26 sampai 49 orang dan perusahaan kecil dengan jumlah tenaga kerja dibawah 25 orang sebanyak 420 perusahaan, dengan rincian 18.326 orang tenaga kerja laki-laki dan 14.110 orang tenaga kerja perempuan.


Untuk tenaga kerja asing sebanyak 10 orang terdiri 9 orang laki-laki dan 1orang perempuan.


Diakuinya, kini pihaknya secara terus menerus mengingatkan perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Hal ini dilakukan agar setiap karyawan dijamin kesehatannya.


“Kami terus menerus memberitahukan kepada setiap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, baik melalui surat ataupun mendatanginya,” ujar Agus Mahin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/04/2015).


Sementara itu, Bupati Garut H Rudy Gunawan menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Garut memperhatikan aspek perlindungan secara menyeluruh terhadap karyawannya.


Berdasarkan undang-undang ketenaga kerjaan, setiap perusahaan baik itu perusahaan kecil, sedang dan besar berkewajiban mendaftarkan setiap karyawannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.


“Agar bisa terjamin segala bentuk yang berkaitan dengan sistem ketenaga kerjaan, mutlak harus dimiliki setiap pekerja yang bekerja di perusahaan,” katanya.@taufiq_akbar


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment