LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung belum juga menyimpulkan langkah hukum terkait pelimpahan perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang diterimanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Padahal LHA PPATK yang dimintanya sudah diterima sejak beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung HM Prasetyo yang ditanyakan soal perkembangan soal pengkajian perkara Komjen Pol Budi Gunawan mengatakan hingga kini masih menunggu laporan dari tim satuan tugas khusus (Satgasus) yang melakukan pengkajian perkara tersebut. “Kita lihat langkah-langkah yang akan kita lakukan, kita masih menunggu laporan tim jaksa,” katanya di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Baca juga: Kasus Komjen BG masih dipelajari Satgasus Kejaksaan Agung dan KPK diminta tak ajukan PK atas pembatalan status tersangka Komjen BG
Dia menjelaskan hingga tim satgasus masih mempelajari seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK tersebut termasuk soal LHA PPATK yang telah diterimanya. “Belum, itu kan tidak bisa kita putuskan secara serampangan kita harus memperhatikan segala aspek,” jelasnya.
Prasetyo juga mengisyaratkan untuk melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Mou antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri. MoU tersebut berisikan soal ketika salah satu aparat penegak hukum sudah pernah melakukan penyelidikan terlebih dahulu maka akan diberikan prioritas kepada penegak hukum tersebut untuk menangani.
“Kita lihat nanti, tapi ada MoU seperti itu, kita harus perhatikan dan hormati,” pungkasnya.
Disinggung soal kapan waktu tepatnya keputusan langkah hukum akan diambil, Prasetyo menegaskan satgasus tidak dibebani tenggat waktu, namun politikus Nasdem ini berjanji
akan menyelesaikan perkara tersebut secepatnya.
Berkas perkara Komjen BG dilimpahkan ke Kejagung pasca gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen BG di kabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara Komjen BG tidak sah. @AL
0 comments:
Post a Comment