Friday, April 3, 2015

KPU wajib hormati PTUN, jangan jerumuskan Golkar kisruh 272 Pilkada

KPU wajib hormati PTUN, jangan jerumuskan Golkar kisruh 272 Pilkada




LENSAINDONESIA.COM: Kisruh kepengurusan DPP Partai Golkar memasuki babak baru. PTUN (Pengadilan Tata Usaha

Negara) Jakarta menjatuhkan Putusan Penundaan berlakunya SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan DPP Golkar

kubu Agung Laksono (AL) –sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap– direspon positip Partai Gerinda, yang merupakan sejawat Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) di KMP (Koalisi Merah Putih) DPR RI.


Putusan PTUN itu, agaknya, seperti membuat kubu ARB bernafas lega. Kamis (2/4/15), faktanya, Fraksi Golkar DPR

RI yang sejak awal dikuasai kubu ARB, mengadakan syukuran dengan ratusan anak yatim piatu se-Jabotabek di Masjid

Kompleks DPR RI. Maklum, sebelum ada putusan PTUN, fraksi Golkar ini sempat digeruduk kubu AL yang berniat

menduduki ruang fraksi secara paksa.


Baca juga: Pilkada di Indonesia oke, Mendagri legowo daerah buat budget sendiri dan KPUD DKI terapkan UU Pilkada, nasib Gubernur Ahok tanda tanya


Praktis, kini putusan PTUN itu seperti diajadikan amunisi kekuatan konstitusi baru kubu ARB untuk lebih berani

menghadapi manuver-manuver kubu Agung Laksono jika masih ngotot paling berhak mengelola Partai Golkar dengan dalih mengantongi SK Menkumham.


“Dalam rezim hukum PTUN, Penggugat (kubu ARB) memang berhak mengajukan penundaan berlakunya sebuah keputusan tata usaha negara guna menghindari kerugian yang lebih besar. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman, SH, MH mengapresiasi putusan PTUN itu, kepada LICOM, jUMAT (2/4/15).


Menurutnya, Putusan Penundaan itu beda dengan Putusan Pokok perkara yang baru bisa dieksekusi setelah perkara

berkekuatan hukum tetap. “Putusan Penundaan PTUN mempunyai kekuatan mengikat serta-merta, yakni langsung berlaku

saat itu juga setelah diucapkan oleh Hakim,” tandasnya.


Elit Gerindra ini pun mengaitkan putusan PTUN itu dengan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 272 daerah di seluruh Indonesia pada Desember 2015 mendatang. “Suka tidak suka KPU harus mengacu pada Putusan Penundaan PTUN Jakarta untuk menentukan rekomendasi DPP Golkar mana yang berhak mengajukan calon kepala daerah,” jelasnya.


Dia mempertergas bahwa KPU adalah salah satu penyelenggara pemilu yang harus menerapkan azas kepastian hukum dalam melaksanakan bekerja, hal ini diatur dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi: “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada azas kepastian hukum”.


“KPU tidak perlu tergantung pada pihak lain, termasuk Menkumham dalam menentukan sikap. Negara Indonesia adalah

negara hukum, maka Putusan Penundaan PTUN Jakarta yang merupakan produk hukum harus dihormati dan ditaati semua pihak, termasuk KPU,” tegas Ketua DPP Gerindra ini. Artinya, KPU jika sampai mengabaikan Putusan PTUN itu, praktis indentik menjerumuskan Golkar kembali kisruh menyebar ke daerah.


Dia pun menggarisbawahi bahwa ditundanya atau belum berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono, maka secara otomatis pengurus DPP Golkar yang sah adalah yang terdaftar di Kemenkumham sebelumnya. Yakni, pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau dengan Aburizal Bakrie sebagai Ketum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.


“Keadaan ini baru bisa berubah jika kelak pada pokok perkara, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan kubu

Aburizal Bakrie, menyatakan SK Menkumhak sah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.


Dalam perkara PTUN, menurut dia, biasanya perlu waktu sekitar 1 tahun untuk berkekuatan hukum tetap. Secara detail lama persidangan tingkat pertama sekitar 3 bulan, sidang tingkat banding sekitar 3 bulan dan sidang tingkat kasasi

sekitar 6 bulan.


“Adanya Putusan Penundaan PTUN ini, kami berharap agar Pelaksanaan Pilkada serentak 2015 tidak diwarnai gontok-gontokan perebutan pengaruh tentang DPP Golkar yang mana yang bisa mengajukan calon,” katanya.


Sebab, sudah sangat jelas Putusan penundaan pengesahan Pendaftaran Parpol dan Pengurusnya di Menkumham oleh perintah Pengadilan TUN yang Harus dijalankan dan dipatuhi Menkumham tanpa ada alasan lagi, kecuali ada Putusan Pengadilan yang membatalkan Putusan tersebut.


“KPU adalah sebuah Lembaga yang menentukan sebuah Parpol layak atau Tidak layaknya Untuk menjadi peserta pemilu. Dengan Putusan PTUN, maka yang paling sah mendaftarkan dan mengikuti Pilkada adalah Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie,” tegasnya. @licom_09


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment