LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/04/2015) malam.
Samad ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Baca juga: Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan Polda Sulsel dan Abraham Samad akan jalani pemeriksaan di Polda Sulselbar
Direktur Reskrimum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto mengatakan, langkah penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dilakukan berdasarkan pertibangan subjektif. Pihaknya mengkhawatirkan, Abraham Samat akan melarikan diri, mengulangi kembali tindak pidananya dan merusak barang bukti.
“Pertimbangan secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti,” katanya kepada wartawan.
Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.
Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut
Dalam gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. AS terseret lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment