LENSAINDONESIA.COM: Keberadaan pasar tradisional di Surabaya mendapat evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan hanya kondisinya mayoritas tak lagi layak, namun status tanah yang ditempati sebagian besar adalah milik Pemkot Surabaya.
Saat ini, pengelolahan pasar level kecil yang dikelola kelurahan/kecamatan atau RT/RW tersebut dianggap tidak memberikan kontribusi. Persoalan tersebut diungkapkan oleh
Baca juga: Komisi B kritisi sikap Pemkot Surabaya terkait pasar dan Pembangunan 5 pasar rakyat PD Pasar Jaya, tinggal menghitung hari
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha yang mengatakan harus ada evaluasi terkait keberadaan pasar tradisional. Hal ini pula yang mendasari pembentukan Perda pasar tradisional yang saat ini dibahas Komisi B DPRD Surabaya.
”Makanya, masalah ini dicarikan solusi. Gara-gara persoalan ini pula, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) me-warning pemkot agar persoalan ini segera diselesaikan,” kata politikus PKB ini.
Menurutnya, saat ini pasar yang ada di bawah pengelolaan pemkot melalui Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) ada 67 unit pasar. Jumlah itu lebih besar dari riilnya.
Tak hanya itu, mayoritas pasar di bawah pemkot itu tidak mengantongi izin komplet. Mayoritas, pasar itu tidak memiliki izin operasional hingga HO (izin gangguan). Sejumlah aturan anyar soal pengelolaan pasar dibuat.
Yang paling pokok adalah wajib memiliki izin usaha pendirian pasar tradisional (IUP2T). Nah, untuk bisa memperoleh izin tersebut, setiap pasar harus membuat analisa kondisi sosial ekonomi, serta sejumlah syarat lain. Tak hanya itu, setiap pasar kudu memiliki fasilitas standar pasar layak. Mulai dari area parkir, pengolahan limbah, dan berbagai fasilitas lain.
“Hanya saja, hingga kini, ada sejumlah rencana aturan yang jadi pro-kontra. Salah satunya adalah aturan setiap pasar wajib punya IUP2T,” cetusnya.
Sementara itu, anggota Pansus Raperda pasar tradisonal Rio Pattielano mengatakan jika aturan ini benar-benar diberlakukan, maka mayoritas pasar tradisional di Surabaya terancam bakal tutup. Pasalnya, sebagian besar pasar di Surabaya diprediksi bakal kesulitan memenuhi aturan itu.
”Iya, memang ada sejumlah usulan agar aturan ini dihapus. Makanya, nanti aturan ini disepakati dibahas bersama-sama,” kata politisi partai Gerindra ini.
Menurutnya, usulan pansus untuk membuat regulasi setiap pasar harus mengantongi IUP2T tidak lepas dari munculnya regulasi dari Kementerian Perdagangan. Di mana, semua pasar harus mengantongi izin.
”Selain itu, kami berharap ada standar jelas yang harus dimiliki setiap pasar. Sehingga, paradigma bahwa pasar tradisional selalu kumuh, bisa hilang,” katanya.@wan
0 comments:
Post a Comment