LESAINDONESIA.COM : Terlapor kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Najib Susilo menempuh berbagai cara agar laporan DPC PDIP Ponorogo dicabut dari kepolisian.
Setelah meminta maaf secara lisan kepada jajaran pengurus, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten Ponorogo itu megirim surat permohonan maaf kepada DPC PDIP dengan tembusan ke DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP.
Baca juga: Pelecehan di facebook, DPC PDIP Ponorogo polisikan pejabat Pemkab
Namun permintaan maaf itu tidak serta merta membuat jajaran partai banteng bermoncong putih itu bergeminng.
Laporan ke Satreskrim Polres Ponorogo Rabu (22/4/20115) lalu, tidak akan dicabut. Sebab kasus itu secara organisasi dianggap sudah sangat merugikan, dan bukan atas nama orang perorangan lagi.
“Pak Najib kirim surat kepada kita DPC PDIP Ponorogo dan tembusan kepada DPD dan DPP. Surat permintaan maaf yang diantar pak Najib sendiri ke kantor DPC PDIP Ponorogo sudah kami laporkan ke DPD PDIP Jawa Timur. Karena secara organisatoris kasus ini langsung perintah dari ketua DPD PDIP Jatim,” terang Agus Widodo, ketua DPC PDIP Ponorogo.
Dalam surat bermaterai tertanggal 28 April itu, Najib menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan serta kekhilafannya. Dia juga meminta agar dimaafkan dan kasusnya dianggap selesai.
Bahkan terlapor bersedia melakukan permintaan maaf terbuka di akun facebook, di mana penistaan terhadap PDIP di akun atas Najib Susilo itu dilakukan.
“Saya Najib Susilo pemilik akun facebook Najib Susilo,dengan ini mengakui kekhilafan dan kesalahan saya dalam membuat satus/share di facebook. Untuk itu saya bersedia mohon maaf dan mengunggah permohonan maaf saya di akun facebook dan media massa lokal. Selanjutnya dengan permohonan maaf ini, saya mohon persoalannya dianggap selesai,” kata Najib dalam suratnya sebanyak dua lembar.
Tak pelak permintan Najib untuk menutup kasus itu memantik reaksi keras di kalangan bawah PDIP Ponorogo. Pengurus Anak Cabang ( PAC) PDIP se Kabupaten Ponorogo secara tegas juga menolak kasus itu dihentikan.
Sebanyak 21 PAC yang tersebar di 21 kecamatan di Ponorogo bahkan sudah menyiapkan anggotanya. Sebab bagaimanapun kasus itu sudah masuk ranah hukum.
PAC mengancam’Najib agar menaati proses hukum yang berlaku. Bahkan PAC pasang badan agar DPC maupun DPD PDIP Jatim tetap meneruskan kasus itu dengan mendesak Polisi agar segera memprosesnya.
“Enak sekali hanya mohon maaf. Harus diproses. Dia sebagai pejabat sudah melecehkan PDIP, sudah menyakiti hati para kader. Harus diproses tuntas. Kalau macam-macam saya sudah siapkan 1 truk ( massa) dari PAC saya untuk mendatangi rumah Najib,” kata salah satu ketua PAC PDIP Ponorogo.
Sementara laporan ke pihak kepolisian tidak bisa dicabut karena bukan lagi merupakan delik aduan. Najib dilaporkan karena telah membuat tautan di akunnya yang dianggap merugikan nama baik PDIP dan Presiden Joko Widodo berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3. @arso
0 comments:
Post a Comment