LENSAINDONESIA.COM: Larangan merokok diberlakukan di ibukota negara tersebut, Beijing. Total ada 300 juta perokok di China dan jutaan telah meninggal tiap tahunnya karena penyakit yang berkaitan dengan aktivitas merokok.
Sebelumnya, larangan ini sudah diberlakukan di China pada 2011 lalu, namun gagal total mengubah kebiasaan warganya.
Baca juga: Organisasi wanita ini bertekad `berantas` pengguna rokok dan Ayah miskin `bakar` anaknya karena tak bisa bayar biaya pengobatan
Kali ini, Pemerintah China akan mengerahkan ribuan inspektor yang lebih tegas untuk menegakkan aturan. Mereka akan berkeliling di restoran, perkantoran dan transportasi umum.
Aturan baru ini sudah disetujui sejak November 2014, namun baru diterapkan efektif per 1 Juni.
Dibawah aturan ini, perokok yang melanggar aturan didenda hingga 200 yuan. Sedangkan pebisnis yang membiarkan perokok merokok di ruangan terbuka akan didenda 10 ribu yuan.
Mereka yang mengulangi perbuatannya akan diumumkan di web pemerintah. Hukum baru juga memaksa iklan tembakau tak bisa dipasang di seluruh kota.
WHO menyambut aturan baru yang lebih keras ini.
“Kalau diimplementasikan, aturan baru ini akan membersihkan udara di arena tertutup di Kota Beijing. Ini bisa melindungi 20 juta warga dari dampak mematikan karena terpapar asap preokok,” kata representatif WHO di China, Dr. Bernhard Schwartlander.
Bagaimanapun kebijakan ini dinilai takkan bisa diterapkan. “Ini sangat tidak realistis melarang merokok di dalam ruangan sejak banyak orang merokok,” kata Yang Gonghuan, mantan wakil ketua sebuah lembaga kesehtan di China. @sita/bbc
0 comments:
Post a Comment