Tuesday, May 20, 2014

Newmont ‘ngamuk’ ancam PHK 7000 buruh, Pemerintah harus atasi

Newmont ‘ngamuk’ ancam PHK 7000 buruh, Pemerintah harus atasi




LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Serikat Pekerja Nasibal (SPN) PT Newmont Nusa Tenggara, M. Salamuddin Yusuf meminta pemerintah segera mengambil langkah sebagai upaya penyelematan terhadap para pekerja atau buruh PT Newmont yang terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.


Sebab, PT Newmont Nusa Tenggara sudah mengeluarkan ancaman akan me-PHK 80 persen dari 9000 orang tenaga kerja/buruh atau 7000 orang lebih. Jika PHK yang menyiratkan bahwa Newmont “kecewa” atau seperi “ngamuk” karena kebijakan UU No 4 tahun 2009 itu sampai terjadi, berdampak mata pencaharian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok akan terhenti. Sehingga, akan mempengaruhi baik secara langsung atau tidak, terhadap perekonomian di Nusa Tenggara Barat (NTB).


Baca juga: Pemerintahan SBY lembek dihadapan kepentingan kartel korporasi dan Bupati Sumbawa Barat minta SBY tunda pelaksanaan UU Minerba


“Mengingat keberadaan PTNNT yang sudah lama beroperasi dan banyak memberikan kontribusi positif kepada pemerintah, masyarakat, pekerja/buruh. Maka, selayaknya mendapatkan perhatian secara khusus dari Pemerintah untuk mencari solusi untuk kebaikan bersama,” kata Salamuddin Kepada LICOM, di Jakarta, Selasa (20/5/14).


Para buruh itu pun Selasa siang melakukan unjung rasa dengan melakukan konvoi kendaraan keliling di jalan-jalan kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Para buruh ini dengan membawa pengeras suara, mereka berorasi sepanjang jalan untuk menyampaikan keluhannnya.


Menurut Salamuddin, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) merupakan perusahaan yang beroperasi di tambang tembaga-emas Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat-Propinsi Nusa Tenggara Barat. Saat ini, PTNNT bukanlah PMA lagi, karena 44 persen saham PTNNT sudah dimiliki pihak Indonesia (Nasional). Jika proses disvestasi saham 2010 sebesar 7% yang diperebutkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak berlarut-larut, maka saat ini saham pihak Nasional Indonesia akan menjadi mayoritas (51%) dibanding pihak asing (Nusa Tenggara Partnership) sebesar 49%.


“Lebih dari sembilan ribu orang bekerja di tambang Batu Hijau, Sumbawa. PTNNT sendiri memiliki pekerja lebih dari 3.800 orang dengan komposisi pekerja asal NTB mencapai hampir 70%,” jelasnya.


Disebutkan Salamuddin, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengharuskan semua perusahaan tambang melakukan pemurnian di dalam negeri. Baru tiga tahun setelahnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian mineral, sebagai turunan UU tersebut.


PTNNT terkena dampak berupa larangan ekspor produk konsentrat karena dianggap tidak memenuhi PerMen ESDM No 7 tahun 2012 tersebut, dimana tembaga harus dimurnikan hingga 99,9%.


Pada awal 2014, melalui PP No 1 tahun 2014, PTNNT diberikan dispensasi untuk ekspor karena telah melakukan pengolahan terhadap hasil tambang (ore) diatas 15%. Namun dispensasi ini ternyata sengaja dipasung dengan keluarnya tarif Bea Keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 dimana besarnya bea keluar meningkat mulai 25% di tahun 2014 hingga 60% di tahun 2016.


Aturan yang memberatkan ini sengaja dikeluarkan hanya untuk memaksa PTNNT membuat smelter. PTNNT sendiri kesulitan untuk membangun smelter, karena berdasarkan kajian ekonomi dari tim peneliti independen, membangun smelter tidak memenuhi kelayakan ekonomi jangka panjang bagi PTNNT.


“Dampak dari diberlakukannya kebijakan diatas, maka yang menjadi korban adalah para pekerja atau buruh beserta keluarganya. PTNNT berencana melakukan efisiensi dengan jalan merumahkan pekerja/buruh sebanyak 80 persen mulai 1 Juni 2014. Selanjutnya akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Salamuddin. @agus_irawan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment