LENSAINDONESIA.COM: Soal surat pemecatan Gede Pasek Suardika –loyalis Anas Urbaningrum– sebagai anggota DPR Komisi VII yang dikeluarkan Partai Demokrat, ternyata Ketua DPR RI Marzuki Ali dari Fraksi Partai Demokrat tidak kompak dengan Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Assegaf.
Hal itu terbukti, surat pemecatan Gede Pasek Suardika yang dikirimkan Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Assegaf kepada pimpinan DPR RI, justru dikembalikan Ketua DPR RI, Marzuki Ali kepada Nurhayati Assegaf. Hal ini mestinya tidak terjadi jika
Baca juga: Gede Pasek tuding Syarif Hasan tak cakap pimpin Partai Demokrat dan Gede Pasek bawakan Anas Urbaningrum buku Diponegoro dan Majapahit
Walau begitu, Nurhayati menolak dipojokkan terkait pengembalian surat pemecatan itu. Tidak cuma itu. Nurhayati juga seperti menampik tudingan Pasek sebelumnya, bahwa sebagian besar kader Partai Demokrat tidak tahu aturan partai. Dia juga bergeming meski ada yang beranggapan pengembalian surat pemecatan itu, “menonjok” dirinya bahwa tidak tahu mekanisme syarat pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Setahu saya DPP Partai Demokrat sudah membuat surat ke KPU. Waktu itu, tentang tanda tangan, tapi bagimana surat itu saya belum tahu. Nanti, saya akan cek lagi, apakah surat yang dikembalikan oleh Ketua DPR itu sesuai, ataukah surat yang dilancarkan ke KPU itu membolehkan ketua harian yang tanda tangani,” ujar Nurhayati di gedung DPR, Senin (27/1/2014).
Meski begitu, Nurhayati tetap ngotot beralasan bahwa DPP punya hak mengganti anggotanya jika ada kode etik yang dilanggar. Alasannya, karena anggota DPR yang terpilih berangkat dari partai politik.
“DPP punya hak mengganti anggotanya. Makanya, pencalonan dicalonkan Parpol duduk sebagai anggota dewan. Dan, parpol salah satu fungsinya menertibkan anggota,” imbuhnya.
Saat disinggung soal poin dari kode etik yang dilanggar Pasek, anggota Komisi I DPR ini tidak menyebutkannya dengan jelas.
“Saya sering bilang, etika lebih dari UU. Ada etika bersosial, etika kehidupan bertetangga dan etika berpolitik. Etika ini memang tidak diatur dalam undang-undang, tapi harus saling menjaga etika,” imbuhnya.
“Lepas dari itu, saya kira Pak Pasek berhak melakukan pembelaan diri,” sambungnya. @firdausi
0 comments:
Post a Comment