Saturday, February 22, 2014

Busyro: DPR paksa bahas RUU KUHAP dan KUHP, Golput meledak

Busyro: DPR paksa bahas RUU KUHAP dan KUHP, Golput meledak




LENSAINDONESIA.COM: Kengototan politisi di DPR RI membahas RUU KUHP dan KUHAP yang terdapat banyak poin melemakan KPK, apalagi diproses dalam sisa waktu masa tugasnya di Senayan, membuat para pemimpin KPK terus gencar melakukan “perlawanan”. Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas giliran bicara keras menuding DPR memainkan politik munafik.


“Kemunafikan politik nyaris sempurna, mempermainkan rakyat. Kerja keras pegawai KPK selama ini untuk apa, kalau bukan untuk rakyat dan ridlo ilahi,” kata Busyro, peraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) ini lewat pesan singkatnya, Sabtu (22/2/14).


Baca juga: Gaduh revisi KUHP dan KUHAP lemahkan KPK, cari "kabinghitam"? dan KPK tolak DPRD Gunung Mas minta Hambit dilantik jadi Bupati


Busyro beranggapan ada skenario besar untuk kembali “menggrok” KPK. Apalagi, KPK dan para pengiat anti korupsi tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan RUU. Dia juga menganggap aneh sebagian besar anggota DPR yang mencalonkan lagi itu, ngotot melakukan proses pembahasan RUU.


Moqqodas meyakini, akan sulit dihindari adanya interest tertentu jika revisi tetap dilakukan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dan KUHP di DPR RI.


“Apa mereka yakin dengan kualitas pembahasnanya,” kata Busyro seraya mengigatkan, bahwa mayoritas anggota DPR sekarang memikirkan nasib hidupnya menghadapi Pemilu 9 April mendatang. Faktanya, belakangan sidang paripurna pun banyak anggota DPR yang bolos karena ditinggal ke Dapil-nya masing-masing.


Muqqodas juga mengingatkan bahwa korupsi sekarang sudah sanga marak. Bahkan, lebih dasyat dari letusan Gunung Sinabung dan Kelud. “Untuk apa Presiden ke Sinabung dan Kelud, sedang letusan dan abu korupsi mematikan jutaan rakyat pelan-pelan?”, sindir Busyro.


Dia juga membeberkan korupsi dasyat itu terjadi di Kementerian Pertanian (menterinya dari PKS), Kementerian Agama (menterinya dari PPP), Kementerian Pemuda dan Olah Raga (terkait kasus Hambalang, yang menterinya dari Demokrat).


Seperti diketahui, KPK sudah melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR terkaitsaran agar pembahasan RUU itu tidak dilanjutkan. Diakui Muqqodas, sejauh ini belum ada reaksi.


“Kalau tetap diteruskan (pembahasan RUU KUHAP dan KHUP-red), di saat anggota DPR tidak mungkin serius dan fokus, pemerintah dan DPR menabuh genderang penipuan rakyat. Saya yakin jumlah Golput akan meledak,” kata Muqqodas.


Berikut 12 Pasal RUU KUHAP yang dinilai KPK dan berbagai kalangan merupakan poin-poin “menggorok” KPK;


1. Ketentuan penyelidikan dihapus

2. KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHAP

3. Penghentian penuntutan suatu perkara

4. Tidak ada kewenangan perpanjang penahanan dalam tahap penyidikan

5. Masa penahanan tersangka koruptor lebih singkat

6. Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik

7. Penyitaan harus dapat izin hakim

8. Penyadapan harus dapat izin hakim

9. Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan hakim

10. Putusan bebas tidak dapat di kasasi di Mahkamah Agung

11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi

12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur


Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dan KUHP ini di DPR terkesan buru-buru memroses RUU ini karena Pemilu 2014 tinggal hitungan minggu. @rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment