Thursday, February 20, 2014

Sidang perdana Akil Mochtar dihadiri Patrialis Akbar

Sidang perdana Akil Mochtar dihadiri Patrialis Akbar




LENSAINDONESIA.COM: Sidang perdana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/02/2014) sore. Turut hadir pula Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Tampak akrab saat bertemu Akil, Patrialis mengaku baru kali ini dirinya bertemu Akil setelah Akil ditangkap.


“Saya baru kali ini bertemu Pak Akil. Datang saja, mau nonton sidang,” katanya singkat.


Baca juga: Cornelis Nalau suap Akil Mochtar dengan uang utangan dan Dukung pelantikan KarSa, PKB tinggalkan Khofifah-Herman?


Dalam berkas dakwaan seperti dibacakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto disebutkan, tim jaksa KPK menggabungkan pasal tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Akil dengan tindak pidana korupsinya. Dari sejumlah kasus sengketa pemilihan kepala daerah yang ditanganinya, ada sebanyak 15 daerah dimana Akil diduga melakukan transaksi. Yaitu Kota Palembang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Lampung Selatan, Pulau Morotai, Tapanuli Tengah, Buton, Provinsi Banten serta kabupaten Gunung Mas.


Akil juga diduga kuat melakukan transaksi guna memenangkan pihak-pihak tertentu dalam sengketa Pilkada di sejumlah daerah seperti Papua ; Jayapura, Kabupaten Nduga, Merauke, Asmat, dan Boven Digoel.


Nilai pemberian suap sendiri, bervariasi mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 20 miliar. Untuk sejumlah wilayah di Papua saja, Akil diketahui mendapat uang dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem, sebanyak Rp 125 Juta. Sementara daerah lain seperti Kota Palembang (Rp 20 M), Lebak (Rp 1 M), Empat Lawang (Rp 10 M dan US$ 500.000), Lampung Selatan (Rp 500 juta), Pulau Morotai (Rp 2,9 M), Tapanuli Tengah (Rp 1,8 M), Buton (Rp 1 M), Provinsi Banten (Rp 7,5 M) dan Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar).


Yang terakhir dan paling menggemparkan adalah sengketa Pilkada Jawa Timur. Akil diketahui juga memberikan janji untuk memenangkan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf dan akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar sebagai balas jasa. Tetapi, belum sempat perjanjian ini terlaksana, Akil sudah terlebih dahulu ditangkap KPK karena ketahuan menerima suap dalam kasus Pilkada Empat Lawang.


Akil juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) ketika masih menjabat sebagai anggota DPR senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk dugaan pencucian uang selama menjabat sebagai hakim konstitusi, nilainya diketahui mencapai Rp 160 miliar. @ann/bbs


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment