LENSAINDONESIA.COM: Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM) sangat geram terhadap revisi UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) yang belum juga selesai.
Padahal, wacana revisi UU Migas sudah lama beredar. Tepatnya sejak sejumlah pihak melakukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam UU Migas yang dinilai tidak sejalan dengan ruh dan nafas Pasal 33 UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: GNM curigai ada dana"siluman" muluskan UU Migas di Senayan dan Pekerja hulu migas minta audit SKK Migas
Bahkan sejak DPR RI periode 2009-2014 terpilih, salah satu agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 telah memasukkan revisi UU Migas sebagai salah satu agendanya. Artinya, begitu pentingnya UU Migas untuk diselesaikan.
Komisi VII DPR yang menangani khusus persoalan energi dan lingkungan pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Zainudin Amali, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Namun hingga kini, kendati terjadi 2 peristiwa besar yang telah mengguncang dunia Migas Indonesia berupa pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh MK pada 13 November 2012 dan tertangkapnya Kepala Satuan Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013 agaknya belum cukup untuk menyatakan revisi UU Migas itu bersifat emergency atau darurat. Sehingga penyelesaiannya enggan disegerakan.
Namun menurut Zainudin Amali yang menyatakan bahwa sejumlah persoalan terkait mandegnya pembahasan revisi UU Migas di tangan anggota dewan karena sampai saat itu belum ada kabar dari Badan Legislatif (Baleg) DPR yang diketuai Ignatius Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
Padahal Komisi VII menganggap urgen dan bertekad harus selesai di masa periode 2009-2014. Nampaknya Baleg DPR masih menganggap bahwa revisi UU Migas tidak prioritas, sehingga belum dimasukkan ke dalam daftar yang akan dibahas.
“Hanya saja, kendati revisi UU Migas merupakan inisiatif Komisi VII yang menyiapkan naskah akademik, menyiapkan apa-apa yang diubah, meski hanya untuk amandemen dan bukan membuat undang-undang yang baru. Apa yang di judicial review dibatalkan MK, itu yang oleh Komisi VII revisi. Termasuk ada beberapa poin yang dimasukkan dan yang diperjelas, jadi tidak untuk merombak,” kata Komandan GNM, Binsar Effendi Hutabarat kepada LICOM, Minggu (22/02/2014).
“Bagi rakyat, segudang alasan itu bukanlah membuat Komisi VII, sang inisiator revisi UU Migas harus cuci tangan. Dalih atau kelitan apapun bagi GNM tidak bisa dimaklumi. Soal eksistensi Migas itu adalah soal hidup-matinya negeri ini. Setiap ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ribut. Malah mampu menggoyangkan pemerintahan. Ini persoalan maha besar, maha penting, dan harus segera diselesaikan sebelum anggota dewan lengser,” katanya.
“GNM ingin anggota Komisi VII DPR meninggalkan legacy (warisan) di masa baktinya untuk menyelesaikan revisi UU Migas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga tidak perlu ada di antara anggota dewan yang berpikir untuk melambat-lambat, apalagi sengaja untuk tidak menyelesaikannya,” sambungnya.
Meski begitu, ada yang ingin mempertahankan SKK Migas seperti sekarang, biar berbentuk badan usaha milik negara (BHMN) yang rentan terhadap gugatan di arbitrase internasional. Ada pula yang ingin langsung di bawah Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), biar menggunakan pola G to B (goverment to bussiness), meski tidak lazim digunakan dalam usaha Migas dunia.
“Bagi GNM, dalam spirit nasionalisasi Migas, pengelolaan Migas harus dikembalikan ke BUMN agar tidak rentan dari gugatan arbitrase internasional dan agar menggunakan pola B to B (bussiness to bussiness). BUMN itu hanya Pertamina sebagai satu-satunya National Oil Company (NOC), tidak ada yang lain. Dan Pertamina itu hasil dari perjuangan nasionalisasi Migas 10 Desember 1957,” tandas Binsar Effendi yang Ketua FKB KAPPI Angkatan 1966.
Ia membeberkan, jika nasionalisasi Migas yang dihasilkan di Iran telah membesarkan perusahaan NIOC yang dihasilkan Arab Saudi membesarkan Saudi Aramco.
Di Bolivia membesarkan YPFB (Yacimientos Petrolíferos Fiscales Bolivianos). Di Ekuador membesarkan Andes Petroleum Ecuador Ltd. Di Venezuela membesarkan Petroleos de Venezuela SA (PDVSA). Di Argentina membesarkan Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF).
“Pada revisi UU Migas, anehnya ingin menggeser Pertamina untuk tidak lagi mengelola Migas. Mindset anggota DPR yang kayak gini ini, jelas pengkhianat negara. Kenapa justru Pertamina yang harusnya diperkuat malah dikhianati,” imbuhnya.
Sekadar perbandingan, bagian NOC terhadap total produksi nasional untuk NOC dari negara negara anggota OPEC seperti Aramco (Saudi Arabia), NIOC (Iran), KOC (Kuwait), PDVSA (Venezuela) dan QP (Qatar) mencapai lebih dari 90% produksi domestik.
Sedangkan NOC dari negara non-OPEC yang menguasai 90% produksi nasional, antara lain Pemex (Meksiko) dan Petrobras (Brazil).
LNOC (Libya) dan Sonatrach (Aljazair) menguasai 80% produksi domestik. Petronas (Malaysia), NNPC (Nigeria), ADNOC (UAE) dan CNPC (China) menguasai lebih dari separuh produksi nasional.
Bahkan Sonangol (Angola) yang masih terhitung NOC yang muncul belakangan, bagiannya dari total produksi nasionalnya sudah mencapai sekitar 40%. Sementara Pertamina, NOC di Indonesia, tidak lebih dari 25% produksi nasional.
Bahkan kalau melihat perspekstif sejarah, kata Binsar Effendi, tampaknya visi dan keberpihakan Pemerintah Indonesia terhadap NOC Pertamina dapat dikatakan masih sangat minim.
Partisipasi Pemerintah melalui NOC pada Production Sharing Contract (PSC) Indonesia atau kontrak bagi hasil hanya berupa pilihan opsi untuk berpartisipasi sebesar 10%, dimana besaran tersebut tetap tidak progresif.
“Sekarang setelah Pertamina terbonsaikan oleh UU Migas nomor 22 Tahun 2001, mau disingkirkan lagi dari pengelolaan Migasnya oleh Komisi VII DPR lewat RUU Migas. Maka, baik Pemerintah maupun DPR, oknumnya itu tergolong pejahat bangsa juga,” terangnya.
Padahal, lanjut Komandan GNM, PSC atau Kontrak Production Sharing (KPS) secara konsep adalah ide yang brilian Pertamina saat memiliki UU nomor 8 Tahun 1971 karena mengatur bagaimana negara dan investor berbagi imbal hasil secara adil dan proporsional. Sementara risiko sepenuhnya ditanggung investor. Namun demikian, dari sisi peningkatan peran Pertamina, kelihatannya sejauh ini belum dioptimalkan.
“Rupanya kita masih terpaku pada sistem paron yang secara tegas membedakan antara mana pemilik dan mana penggarap. Jangan-jangan memang tidak pernah terpikirkan bahwa kelak suatu saat seharusnya Pertamina sebagai NOC sendirilah yang akan menjadi penggarap utama. Jadi kalau saat ini kontribusi Pertamina masih di bawah 25%, tentu bukan suatu yang mengherankan, karena memang Pemerintah dan DPR maunya biar ada fee atau upeti jika asing yang kuasai Migas kita,” tegasnya.
Terkait dengan hubungan antara tata kelola industri Migas dan kinerja sektor hulu Migas, adalah Mark Thurber dan kawan-kawan dari Universitas Stanford AS yang pernah melakukan studi pada 2011. Sejauh mana pengaruh pemisahan tiga fungsi yang mencakup kebijakan, regulasi dan komersial terhadap kinerja produksi Migas di beberapa negara eksportir minyak.
Dimana negara yang dipilih sebagai sampel studi adalah Aljazair, Brazil, Meksiko, Nigeria dan Norwegia yang mewakili negara yang memisahkan ketiga fungsi tersebut.
Sementara Angola, Malaysia, Rusia, Saudi Arabia dan Venezuela mewakili negara yang tidak melakukan pemisahan. Didapat kesimpulan yang menunjukkan sedikit korelasi.
Dimana hanya dua negara, yaitu Norwegia dan Brazil yang secara meyakinkan telah menunjukkan bahwa pemisahan tiga fungsi tersebut berkorelasi positif terhadap kinerja sektor hulu Migas.
Sebaliknya, Saudi Arabia dan Malaysia yang tidak memisahkan ketiga fungsi di atas ternyata juga mempunyai kinerja sektor hulu Migas yang baik.
Negara-negara yang juga melakukan pemisahan ketiga fungsi tersebut seperti Nigeria dan Aljazair, sejauh ini dianggap kurang berhasil karena pemisahan tersebut hanya formalitas dan banyak menghadapi tantangan internal.
Sedangkan Meksiko berpotensi melakukan perbaikan kinerja sektor hulu, namun efektivitas pemisahan fungsi masih harus diuji mengingat fungsi regulasi Komisi Hidrokarbon Nasional baru dibentuk pada tahun 2008.
“Perlu dicatat bahwa dari sepuluh negara yang dijadikan sampel pada studi Mark Thurber dan kawan kawan, semua NOC-nya mempunyai bagian yang sangat besar terhadap produksi minyak domestik mereka,” lanjut Binsar Effendi, Komandan GNM.
Oleh sebab itu, menurut Komandan GNM ini, sebenarnya tidaklah sulit untuk merevisi UU Migas jika DPR benar-benar berpegang teguh pada amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Sebab hanya kekayaan Migaslah yang diamanatkan oleh kedua ayat di pasal itu, tidak untuk sumber daya alam lainnya, dan itu harus dikelola oleh Pertamina sebagaimana diinginkan oleh pendiri Bangsa.
Presiden Venezuela, Hugo Chaves sendiri pernah mengakui di depan Presiden Gus Dur, hal nasionalisasi Migas di negaranya yang justru terinspirasi oleh pengalaman Indonesia.
Itulah sebabnya jangan terjebak oleh ayat (4) yang hasil amandemen yang arahnya digiring menjadi liberalisme, karena itu pesanan IMF, World Bank dan juga partisipasi USAID.
“Kenapa konstitusi negara saja bisa diamendemen sampai empat kali, tapi untuk merevisi UU Migas saja sulitnya bukan main? Ada-ada saja dalihnya. Disini, GNM tegaskan, menuntut Komisi VII DPR untuk selesaikan revisi UU Migas sebelum lengser agar tidak menjadi prahara berulang dalam pemerintahan pengganti Presiden SBY,” pungkas Binsar Effendi.@endang
0 comments:
Post a Comment