LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (08/05/2014).
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima tahun penjara.
Baca juga: Sidang divonis, pengacara yakin Hercules lolos jerat hukum dan Sidang vonis Hercules dikawal ratusan polisi
“Terdakwa dikenakan pidana penjara tiga tahun. Denda Rp 50 juta. Terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir, atau banding,” kata Hakim Ketua Prim Haryadi saat sidang.
Mendengar vonis yang diberikan hakim tersebut, Hercules menyatakan banding. “Kita menerima putusan ini, dengan syarat, kita banding. Putusan ini tidak sesuai dengan fakta,” ujar Hercules.
Jaksa penuntut umum tidak menerima pengajuan banding Hercules. Jaksa penuntut masih menimbang-nimbang permintaan banding yang diajukan.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas banding,” kata Prim.
Prim menegaskan, karena terdakwa mengajukan banding, putusan pada pengadilan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hercules didakwa dengan Pasal 362 Ayat 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia ditangkap pada 3 Agustus 2013 terkait kasus pemerasan dan pencucian uang. Hercules diduga melakukan pencucian uang, lalu mengaburkan asal usul harta benda tersebut. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dia telah memeras lebih kurang Rp 1 miliar.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment