Saturday, May 3, 2014

Dua tahun perjuangan warga Bandung Barat ‘dikadali’ Margahayu Land

Dua tahun perjuangan warga Bandung Barat ‘dikadali’ Margahayu Land




LENSAINDONESIA.COM: Sikap Margahayu Land sebagai pengembang perumahan Graha Bukit Raya (GBR) 1, 2, dan 3 di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai kecaman dari warga GBR.


Sikap pimpinan Margahayu Land ibarat habis manis sepah dibuang. Pelimpahan fasum/fasos yang sudah diperjuangkan bersama antara warga dan pemerintah sejak 2 tahun lalu tidak ditanggapi Margahayu Land dengan baik.


Baca juga: Inilah caleg yang lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dan Pusdiklat Paskhas gelar Pendidikan Kursus TBT Angkatan ke-41


“Begitu semua unit rumah laku terjual, mereka seolah tidak peduli lagi atas tanggung jawabnya atas perumahan GBR ini, “ kata Dewi Damanik, warga GBR 3 Cilame merasa bahwa warga “dikadali” ditelikung.


Tak tinggal diam, Pemerintah KBB juga memprotes ulah pengembang itu. Bidang Perumahan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) KBB menyayangkan sikap Margahayu Land yang tidak serius memproses pelimpahan fasum/fasos perumahan GBR kepada Pemerintah.


“Kami sangat tidak keberatan menerima pelimpahan fasum/fasos perumahan GBR 1, 2, dan 3 dari pengembang jika dalam kondisi yang baik dan clean, “kata Yoga R, Kabid Perumahan DCKTR KBB di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.


Menurut Yoga yang didampingi Kepala Seksi Fasum/Fasos DCKTR KBB Andi Hidayat, ada tiga syarat prinsip yang mesti dipenuhi Margahayu Land untuk melaksanakan pelimpahan dimaksud.


“Yang pertama, memperbaiki fasum/fasos yang telah diprasyaratkan, kedua menunjukkan siteplan asli dari pemerintah Kab. Bandung, ketiga, memastikan tidak ada lahan di dalamnya yang bersengketa, “papar Yoga.


Yoga mengharapkan para pengembang mematuhi aturan pelimpahan fasum-fasosnya kepada pemerintah. “Kami akan berkirim surat kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu KBB agar mempersyaratkan kesiapan pengembang melimpahkan fasum/fasos setelah satu tahun pemeliharaan sebagai syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan bagi perumahan, “tegas Yoga.


Andi Hidayat menuturkan bahwa ada 7 (tujuh) perumahan di Bandung Barat yang sedang diproses pelimpahan fasum/fasosnya. “Ketujuh perumahan itu adalah Kota Baru Parahyangan, GBR 1, GBR 2, GBR 3, Pesona Pataruman, dan Permata Cimahi,“ tutur Andi. @desmanjon


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment