Friday, August 8, 2014

Buka kotak suara, Tim Prabowo-Hatta minta MK tolak bukti KPU

Buka kotak suara, Tim Prabowo-Hatta minta MK tolak bukti KPU




LENSAINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebeb telah membuka kotak suara tanpa prosedur yang benar.


Penolakan dan protes tersebut sampaikan anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Suprianto, kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (08/08/2014).


Didi membaca kembali surat yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada KPU. Dalam surat itu, Didi menyatakan, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Kondisi itu yakni saat rekapitulasi di tingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten/provinsi oleh petugas setempat.


“Proses penyelenggaraan pilpres telah selesai 22 Juli 2014. Dengan ditetapkan hasil pemilu nasional oleh KPU, oleh karena itu kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak bisa dibuka lagi kecuali atas perintah MK,” ujar Didi.


Oleh karena itu, Didi meminta kepada majelis hakim untuk tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan KPU di persidangan. Pasalnya, bukti-bukti tersebut didapatkan dari pembukaan kotak suara yang dianggapnya melawan hukum.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment