LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan keterangan tertulis untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat ini juga tengah menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilihan umum.
Sidang yang digelar DKPP ini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan teradu.
Baca juga: Buka kotak suara, Adnan Buyung: Hukum mana yang dilanggar KPU? dan Sanggah tuduhan Prabowo-Hatta, KPU bawa puluhan kontainer bukti
“KPU sudah membuat penjelasan secara tertulis yang nantinya kita bacakan setelah mendengar permohonan dari pihak pengadu,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kementerian Agama di Jakarta, Senin (11/8/2014) siang.
Husni menuturkan ada beberapa bagian yang belum disampaikan oleh KPU sebagai pihak teradu karena pokok perkara gugatan baru karena ada tambahan pengaduan. Sebelumnya pada sidang pertama DKPP hanya terdapat 11 gugatan yang disampaikan oleh pihak pengadu.
“Pengaduan ini terkait penyelenggaraan pemilu mulai dari tahap awal hingga tahap akhir,” katanya.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment