LENSAINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai KPU dan kubu Jokowi-JK tidak konsisten dalam menyikapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini bisa dilihat di dalam persidangan, keduanya meminta MK menolak seluruh permohonan yang dilayangkan oleh Prabowo-Hatta. Padahal, KPU dan Jokowi-JK selalu menyampaikan akan menghormati gugatan Prabowo-Hatta demi mendapatkan keadilan yang substantif.
Baca juga: Pagi ini, MK kembali gelar sidang gugatan Capres Prabowo-Hatta dan Pernyataan Prabowo dibantah tim pemenangannya sendiri
“Bagi kami KPU dan pihak terkait (Jokowi-JK) sepertinya ingin keadilan substantif tapi mempersoalkan usulan gugatan kami, ini ambigu,” kata Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail di Gedung MK, Jumat (08/08/2014) siang.
Maqdir menyayangkan usulan KPU dan Jokowi-JK yang meminta MK menolak gugatan Prabowo-Hatta. Padahal baginya, gugatan ini merupakan pelajaran penting untuk perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Sikap KPU dan Jokowi-JK menurut kami tidak tepat,” ujarnya seperti dikutip kompas.
Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena Jokowi-JK dinilai memeroleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment