LENSAINDONESIA.COM: Program Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya yang sempat bermasalah hukum dengan kepolisian, nampaknya membuat wakil rakyat yang ngantor di Jl Yos Sudarso, ini lebih berhati-hati melaksanakannya.
Bahkan ada kemungkinan kegiatan Bimtek akan ditiadakan jika memang tidak diperlukan lembaga legislatif periode 2014-2019. Hal itu tak lepas dari kasus Bimtek era kepemimpinan Wishnu Wardhana masih menjadi `PR` Polrestabes Surabaya untuk melanjutkan pemeriksaan.
Baca juga: Polrestabes dan BPK `pingpong` korupsi Bimtek DPRD Surabaya dan Polrestabes Surabaya tak kunjung mampu tuntaskan kasus Bimtek
“Kalau disuruh memilih ya lebih baik tidak ada agenda Bimtek. Tapi ya semua tergantung Pimpinan DPRD Surabaya untuk persetujuan. Kalau memang dilaksanakan kan sudah ada rambu-rambunya,” kata Afghani Wardhana, Sekwan DPRD Surabaya kepada Lensa Indonesia, Jumat (19/9/2014)
Salah satu aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014, mengatur soal lembaga yang mana saja yang bisa melaksanakan Bimtek kepada Anggota DPRD. Diantaranya, Partai Politik, Perguruan Tinggi atau Lembaga Diklat Pemprov. “Intinya tidak boleh swasta yang melaksanakan. Ini juga yang menjadi poin pelanggaran pada periode sebelumnya,” lanjutnya.
Namun meksipun demikian, pihaknya berharap agar dalam pembahasan Tatib DPRD Surabaya juga membahas persoalan Bimtek yang pada periode sebelumnya digelar dua tahun dalam setahun. “Sebetulnya pada pembahasan pelaksanaan Bimtek bisa dibahas pada Tatib yang sekarang sudah dibentuk Pansus. Kalau memang dilaksnakan, ya harus sesuai aturan yang sudah ada,” katanya. @iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment