LENSAINDONESIA.COM: Adanya letusan senjata api dari depan ruang ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2014), langsung direspon polisi. Empat anggota Propam Polrestabes Surabaya datang ke PN Surabaya dan menciduk Brigadir Habibi, pemilik senjata.
Begitu datang dan melakukan pemeriksaan setempat, anggota Propam langsung memasukkan Brigadir Habibi ke dalam mobil Propam Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Letusan senjata polisi penjaga tahanan bikin geger PN Surabaya dan Pengoplos elpiji bersubsidi jalani persidangan tanpa pernah ditahan
Menurut salah seorang anggota Propam Polrestabes Surabaya, Repelita, mengatakan, pihaknya memang mengamankan Brigadir Habibi untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden letusan senjata api itu. “Dia kami bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Menurutnya, bila terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan senjatanya meletus, Brigadir Habibi akan terkena sangsi dari kesatuannya.” Yang jelas sanksinya adalah penundaan pangkat atau hukuman sel,” jelasnya.
Dari pantauan Lensa Indonesia di PN Surabaya, anggota Propam Polrestabes Surabaya yang datang langsung mengumpulkan bukti, saksi dan keterangan. Informasinya senjata Brigadir Habibi berjenis V2 yang menggunakan peluru hampa.@ian
0 comments:
Post a Comment