LENSAINDONESIA.COM: Meski Undang-Undang Pilkada disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, pemerintahan daerah Jawa Timur seperti banyak daerah lain, tidak serta merta melaksanakan UU Pilkada. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memroses Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk diajukan ke DPR RI.
Gubernur Jatim, Soekarwo menanggapi hal itu, mengaku, menyikapi dengan bijak. Karena belum ada kepastian, maka pihaknya mulai menyiapkan dua skenario menjelang Pilkada di 18 kabupaten/kota di Jatim pada tahun 2015 mendatang.
Baca juga: Garda NasDem di depan wartawan: Parlemen sekarang "tuli" dan "budeg" dan Massa GMNI serukan penolakan UU Pilkada Tak Langsung
Gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terkait menyiapkan dua skenario menyikapi Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR RI.
“Meskipun masih memunculkan polemik, kita minta KPU di seluruh Jawa Timur agar menyiapkan dua skenario yang diharapkan bisa mengatasi polemik itu,” kata Soekarwo saat dikonfirmasi di Surabaya, kemarin (5/10/14). Rupanya, Jawa Timur tetap “Go must go on” dengan agenda pemerintahan, bahkan seperti bersikap persetan dan tak ingin terhambat gonjang-ganjing pusat yang masih dilanda polemik UU Pilkada dan Perppu.
Dua skenario yang disiapkan adalah skenario Pilkada langsung dan Pilkada tak langsung. Dengan persiapan dua senario itu diharapkan bila terjadi perubahan, KPU sudah mempersiapkan diri.
Untuk Pilkada langsung, persiapan KPU mungkin jauh lebih lama termasuk dana, namun untuk Pilkada tak langsung sangat mudah karena hanya dipilih oleh DPRD. Namun kedua opsi itu, lanjut Gubernur, tetap membutuhkan persiapan. Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan apakah nanti memang Pilkada langsung atau Pilkada tak langsung.
“Sekarang kan ada Perppu dari Presiden, maka sambil menunggu kepastian itulah KPU mempersiapkan dua skenario, apakah langsung atau tidak langsung,” urainya.
Tidak hanya itu, soal dana juga dipersiapkan secara matang. Bila dana untuk Pilkada langsung tidak dipakai, makabisa dimasukkan ke dalam dana Pilkada tak langsung.
Namun demikian, seluruh penggunaan dana untuk kepentingan Pilkada harus mendapat persetujuan dari DPRD masing masing.
Ditanya apakah pelaksanaan Pilkada dihentikan atau lanjut. Dengan tegas pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Jatim ini, menyatakan tidak ada penundaan atau penghentian Pilkada di Jatim.
“Delapan belas Pilkada di Jatim tetap sesuai rencana, tidak ada penundaan atau penghentian. Kita tinggal menunggu petunjuk teknis, saja pasca disahkannya UU Pilkada,” tutup Pakde Karwo.
Diketahui, polemik UU Pilkada terus berjalan, sebab banyak pihak yang menentang sistem Pilkada secara tak langsung atau dipilih DPRD.
Karenanya, Presiden SBY berencana mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada dan akan mengajukannya ke DPR. Keputusan ini diambil setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (30/9/2014) lalu.
Menurut SBY, Perppu ini akan mengatur bahwa mekanisme Pilkada tetap dilakukan secara langsung, namun dengan sejumlah perbaikan. @sarifa
0 comments:
Post a Comment