Sunday, October 5, 2014

Sat Reskoba Polrestabes Surabaya sita Narkoba senilai Rp 7 miliar

Sat Reskoba Polrestabes Surabaya sita Narkoba senilai Rp 7 miliar




LENSAINDONESIA.COM: Unit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Gatot Setyo berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu 2,85 kilogram dan pil ineks jenis LV senilai Rp 7 miliar. Tiga orang diamankan, masing-masing pengedar Narkoba Denny dan Tonny, serta Fred sebagai kurir. Semuanya warga Surabaya.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta dalam keterangannya mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan, merupakan satu jaringan pengedar Narkoba internasional yang ditengarai mendapatkan suplai dari Nigeria.


Baca juga: Lima sahabat sejak kecil kompak bisnis Narkoba dan ABG edarkan sabu milik bapak atas perintah kakak


“Ketiga tersangka merupakan satu jaringan, yang mendapatkan barang dari Jakarta dan dikirim ke Surabaya, lewat jalur darat melalui jalur kereta api,” terang Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (5/10/2014) di Mapolrestabes Surabaya.


Pengungkapan kasus Narkoba skala besar ini berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa Denny merupakan pengedar Narkoba yang sering beroperasi di Jl Tidar. Dari informasi tersebut, anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Denny di depan sebuah food court Jl Tidar. “Hasil dari penangkapan terhadap Denny, petugas mampu menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 4,8 gram,” tambah Kombes Pol Setija Junianta.


Setelah melakukan pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pengedar Narkoba itu di Jl Kalibutuh Barat. Dari tempat itu petugas Sat Reskoba berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 86,20 gram yang sudah dikemas dalam bungkus, masing-masing 14,33 gram. Dua unit Hp milik bandar narkoba ini juga disita.


Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas mengamankan Tonny di area parkir Hotel Tunjungan, Jl Basuki Rahmad Surabaya, pada (4/10/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditangkap, Tonny rupanya sedang menunggu Fred. Darinya diamankan tiga butir pil ineks. Fred lalu ikut diamankan dan disita sabu seberat 2,753 kg dan 5000 butir pil ineks.


Petugas melanjutkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di penginapan Apartemen Puncak Kertajaya. Dari tempat tinggal Tonny itu ditemukan lima bungkus sabu seberat 2,42 gram, 1 butir pil ineks merah muda dan krem, 1/2 butir hijau, 1/2 butir cokelat muda dan lima butir pil happy five, 1 butir kapsul warna cream dan satu unit timbangan elektrik.


Dalam pemeriksaan petugas penyidik Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, akhirnya diketahui peran masing-masing tersangka dalam peredaran narkotika di Surabaya. Denny dan Tonny adalah pengedar Narkoba yang mendapatkan kiriman dari Jakarta. Narkoba itu dibawa Fred yang bertindak sebagai kurir melalui jalur darat.


“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, karena ada dua orang yang menjadi DPO, yaitu A dan S. Kedua orang ini salah satunya adalah WNA,” pungkas Kombes Pol Setia Junianta.


Dari catatan kepolisian,Tonny merupakan residivis dimana pada tahun 2009 ditangkap Polrestabes Surabaya dalam kasus pembuatan sabu dan menjalani hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan Fred pada tahun 2006 menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang sama. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment