LENSAINDONESIA.COM: Setiap pengembang di Kota Blitar diwajibkan untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di setiap perumahan yang dibangunnya. Aturan ini sudah tercantum dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasam Pemukiman.
Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Blitar, Suhariyono menegaskan kewajiban tersebut harus dipenuhi setiap pengembang yang hendak melakukan pembangunan perumahan di Kota Blitar. Jika tidak KP2T Kota Blitar akan memberikan sanksi tegas terhadap pengembang tersebut.
Baca juga: Perempuan pengembang Griya Bukit Mas "gebrak" properti Jabodetabek dan Tahun Ini Menpera Optimis Program Perumahan akan Lebih Baik
“Fasum dan fasos itu sifatnya wajib harus dipenuhi, kami hanya tidak ingin para penghuni setempat terlantar karena tidak adanya fasilitas itu,” ungkapnya, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, setiap perumahan wajib memenuhi pembangunan yaitu jalan, pemakaman umum, pos keamanan, ruang terbuka hijau secara proposional dengan perbandingan 70 persen – 30 persen, tempat ibadah, tempat bermain, dan membuatkan arus lingkar untuk keluar masuk kawasan perumahan.
“Aturan ini sudah ada di UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Cuma kewajiban ini, setiap pengembang bisa melakukan kesepakatan dengan penghuni setempat. Contohnya bisa diberikan berupa financial atau bangunan. Seperti untuk pemakaman umum biasanya memberikan kesepakatan dengan Kelurahan setempat,” ujarnya.
Masalah seperti ini, lanjut Suhariyono, KP2T tidak ingin terulang lagi seperti yang terjadi di Perumahan Nirwana Garden di Jl Tanjungsari Kota Blitar milik PT Temsco Development Group, yang beberapa waktu lalu penghuni perumahan komplain lantaran tidak disediakan fasum dan fasos di perumahan tersebut. @du/andikkartika
0 comments:
Post a Comment