LENSAINDONESI.COM: Akhmad Soefi’i (41) warga Jl Batu safir Hijau Blok FE Driyorejo, Kabupaten Gresik, harus meringkuk di tahanan Unit Resmob Polrestabes Surabaya, karena terbukti melakukan pencurian Handphone di rumah Cristian Delas (31) warga Jl Griya Babatan Mukti IV blok D Surabaya, Sabtu (11/04/2015).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang badannya dipenuhi tatto ini, berpura pura menawarkan stiker anti narkoba yang dijualnya seharga Rp 5 ribu. Sebelum masuk kerumah korban, sekitar pukul 09.30 WIB, Soefi’i sempat berkeliling di lokasi perumahan dengan mengendarai motor Honda Supra X L 6751 W.
Baca juga: Buron 5 tahun, pelaku curas Pagesangan dibekuk dan Pesta miras, istri siri PNS digagahi dua pemuda
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, modus dari tersangka yakni menjual stiker anti Narkoba ke warga sekitar, sambil mengawasi rumah yang kosong untuk melakukan pencurian terhadap barang yang mudah dibawa. Dengan modus semacam itu, warga mengira tersangka adalah pegian anti narkoba.
“Aksi tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali di wilayah Malang, Pandaan, dan beberapa lokasi di Surabaya dengan modus yang sama. Saat beraksi di rumah korban, selain terekam camera cctv, pembantu korban juga mengenali jaket, helm dan Nopol kendaraan yang digunakan,” terang Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (05/05/2015).
Dari keterangan saksi dan rekaman cctv tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan nomor polisi (nopol) kendaraan tersangka untuk mengetahui alamatnya pemiliknya. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap Soefi’i.
Dihadapan petugas, Soefi’i yang mengaku memiliki tiga orang anak ini mengatakan, dirinya terpaksa mencuri karena terbelit kebutuhan ekonomi untuk membuat akte kelahiran anaknya yang sudah kelas VI sekolah dasar (SD). “Saya butuh uang buat mengurus akte kelahiran anak,” ungkapnya penuh penyesalan.
Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti motor honda Supra L 6751 W, Helm dan jaket yang digunakan saat beraksi serta dusbook handphone merk Iphone.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara.@rofik
0 comments:
Post a Comment