Thursday, June 4, 2015

Dahlan diperiksa Kejati soal dugaan korupsi gardu listrik Rp1 triliun

Dahlan diperiksa Kejati soal dugaan korupsi gardu listrik Rp1 triliun

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali- Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.

Dahlan yang sempat mangkir sebanyak 3 kali untuk diperiksa, akhirya memenuhi panggilan Kejari DKI Jakarta, Kamis (04/06/2015) pukul 09.30 WIB pagi.

Baca juga: Dahlan Iskan akan dipanggil soal korupsi cetak sawah di Kalbar dan Holding BUMN perkebunan dan perhutanan diterapkan

Usai menjalani pemeriksaan hampir 9 jam, Dahlan tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.40 WIB.

Usai diperiksa penyidik sebagai saksi, Dahlan mengaku hal ini sebagai pengalaman pertamanya.

“Menarik juga jadi saksi. Nanti saja ya, nanti,” kata Dahlan didampingi kuasa hukumnya Pieter Talaway di Kejati DKI Jakarta.

Sementara itu, Pieter Talaway menjelaskan bahwa Dahlan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk sebagai saksi.

“Ya hari ini pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Pieter.

Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman menyatakan, pemeriksaan Dahlan sebagai saksi dalam memiliki kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). “Pemeriksaan pertama sebagai saksi,” kata Adi.

Dalam kasus ini, jaksa telah melimpahkannya ke penuntutan dan menahan 9 tersangka. Mereka adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten SA.

Selain itu, Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara INS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali ITS, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, Y.

Yang menjadi tersangka lainnya adalah Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali YRS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP, dan pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta, ASH.

Kejaksaan juga menyelidiki 6 tersangka lain yang diduga pegawai PLN.

Diketahui, kasus ini terjadi saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Dirut PLN.@ridwan_LICOM

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment