LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kode etik dan tata beracara dalam rangka menjalankan tugas serta fungsi MKD ke Jawa Timur.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Hardi Soesilo beserta rombongan bertemu Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (03/06/2015).
Baca juga: Aneh! Badan Kehormatan "takut" anggota DPR bolos demi kampanye? dan BK DPR RI siap jatuhkan sanksi berat pada Ruhut Sitompul
“Kami juga ingin mencari masukan terkait RUU tentang etika lembaga perwakilan,” ujar Hardi pada wartawan usai acara.
Menurut dia, berdasarkan UU MP3 dan tata tertib, telah dibentuk Badan Kehormatan (BK) yang berubah nama menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan. “Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Kehormatan DPR RI sudah banyak mendapatkan masukan dan tugas yang dilakukan,” kata legislator asal Fraksi Partai Golkar tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, harus ditunjukkan juga melalui kinerja anggota legislatif dengan menghormati kode etik dewan yang berlaku. “Ke depannya, kami berharap kinerja dari anggota dewan lebih ditingkatkan lagi sebagai cermin yang membawa aspirasi rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo mengatakan pembuatan peraturan tentang kode etik merupakan langkah bagus yang dilakukan DPR RI. Adanya kode etik ini, lanjut dia, dinilai penting dan menarik karena bagi legislatif bisa diberikan batasan yang jelas mengenai tugas-tugas yang dilakukan.
“Pemprov Jatim siap memfasilitasi dan menyukseskan kegiatan sosialisasi kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI,” kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini.
Bahkan Pemprov Jatim, lanjut Soekarwo, juga telah membuat tata tertib mengenai pelaksanaan demonstrasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Jika terdapat demonstrasi anarkis maka harus ditindak oleh kepolisian. Selain itu, semua induk organisasi partai politik yang ada di parlemen sepakat membantu polisi menindak para demonstran yang menutup fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.@sarifa
0 comments:
Post a Comment