LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur tempat tinggal warga yang menetap di bantaran Kali Mookevart, Daan Mogot Jakarta Barat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki rencana pelaksanaan normalisasi Kali Daan Mogot serta melakukan penataan kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta mengunjungi proyek Jalan Inspeksi Kali Mookevart yang bekas tempat tinggal warga untuk melihat secara langsung hasil penataan kota yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ini surat pernyataan Walikota Jakarta Barat, tak pernah usulkan UPS dan Sebanyak 8.000 warga terjebak banjir di Kampung Pulo
Upaya ini disampaikan perwakilan paguyuban warga Mookevaart, “Pak Ahok orang baik mau mendengarkan aspirasi rakyat kecil, begitu kita digusur waktu itu langsung mendapat bantuan sembako dan ditempatkan di rumah susun Pesakih,” ujar Bu Kholim.
Pelayanan masyarakat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta memberikan kepuasaan atau kepercayan yang bertambah secara signifikan dimata warga korban gusuran. Cara kerja Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan masyarakat sangat berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh WaliKota Administrasi Jakarta Barat.
Kesempatan Anas Efendi menjadi wali kota yang sebelumnya sempat dicopot menjadi Walikota Jakarta Selatan menjadi kepala badan perpustakaan dan arsip daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kini Anas mejabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat masih belum menunjukkan kinerja yang lebih baik daripada sebelumnya. Kebijakan yang dilakukan oleh Anas selaku walikota Jakarta Barat malah kinerjanya buruk dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok– kelompok tertentu serta mengabaikan kepentingan warga.
Walikota Jakbar melakukan penggusuran terhadap tempat tinggal keluarga Ismail cs yang menempati lahan tersebut selama 35 tahun dengan dalih tidak memiliki IMB. Upaya penggusuran dan pembongkaran paksa dan tidak menghormati proses hukum yang memberikan putusan memenangkan warga ISMAIL CS di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor: No. 247/6/2014/PTUN-JKT atas penerbitan Surat Keputusan SHGB 04142 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Rumah tempat tinggal yang telah digusur dan saat ini sedang berlangsung proyek pembangunan properti semakin memperlihat kebijakan Walikota Jakarta Barat yang mem-backing mafia tanah dalam mendapatkan tanah-tanah rakyat.
Berdasarkan hal tersebut warga korban gusuran bersama dengan Tim Advokasi PBHI Jakarta melaporkan kinerja buruk dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Walikota Jakarta Barat ke Balaikota untuk bertemu Ahok.
0 comments:
Post a Comment