LENSAINDONESIA.COM: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada Jumat (29/5) lalu telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri selama bulan puasa Ramadhan 1436H/2015M.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015 yang dikirimkan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatur jam kerja bagi ASN, anggota TNI dan Polri selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Waw! 81% karyawan di Indonesia akses media sosial saat kerja dan Pegawai PTN baru, berpeluang diangkat jadi PNS
Bila di hari biasa, jam kerja PNS sebanyak 37,5 jam tiap pekannya, maka untuk bulan Ramadan dipangkas lima jam menjadi 32,5 jam.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi lampiran SE Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi itu.
Sehingga, instansi yang menerapkan lima hari kerja maka jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang dinas pada pukul 15.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat, jam pulang adalah pukul 15.30 WIB.
Untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu adalah 08.00 – 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30 WIB. “Diharapkan puasa tetap khusyuk dan pelayanan publik tetap berjalan,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan INformasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman.@sita
0 comments:
Post a Comment