Saturday, February 22, 2014

Bawaslu: Indo barometer bantu politik uang Caleg DPR RI-PDIP JabarV?

Bawaslu: Indo barometer bantu politik uang Caleg DPR RI-PDIP JabarV?




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Yana Nurheriyana memastikan bahwa M. Qodari, selaku Direktur Indo Barometer dipanggil untuk diperiksa terkait kasus peredaran Voucher pulsa bergambar Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Jabar V, H. Indra P Simatupang. Tapi, yang bersangkutan tidak menggubris tanpa alasan jelas.


“Qodari selaku Direktur Indo Barometer beberapa kali dipanggil sejak 5 Februari lalu. Namun, hingga Jumat (kemarin) tidak kunjung datang,” papar Yana, dalam keterangannya, Sabtu (21/02/2014)


Baca juga: Pemprov Jabar prioritaskan perbaikan jalan sepanjang 60 km dan Dua Caleg PDI-P Semarang disemprit Panwaslu


Ia menyatakan bahwa pemanggilan Qodari penting, mengingat posisinya yang secara terang-terangan mengaku terlibat dalam peredaran voucher yang belakangan dipastikan oleh Bawaslu sebagai bentuk politik uang.


“Pastinya penting, dan tentunya terkait peredaran voucher pulsa caleg itu,” tegas Yana.


Bawaslu Bogor juga memastikan bahwa Jumat siang, Qodari sedianya akan memberikan keterangan setelah Bawaslu mengundang dirinya selaku perwakilan dari lembaga Indo Matrik.


“Kita menunggu kehadiran Indo Matrik untuk dimintai keterangan mengenai hasil kajian terkait dengan klarifikasi dan fakta lapangan. Waktunya jam 13 di Bandung,” terang Yana.


Dalam pernyataan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor, Yana Nurheriyana memastikan bahwa pembagian voucher pulsa bergambar Caleg masuk dalam kategori Politik Uang.


“Voucher isi pulsa bergambar Indra Simatupang dan Jokowi masuk kategori pelanggaran kampanye atau Politik Uang,” tegas Yana.


Hal tersebut merupakan kesimpulan dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor atas peredaran voucher pulsa bergambar caleg DPR RI PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Barat V, H. Indra Simatupang bersama Jokowi di sejumlah Sekolah di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.


“Panwaslu Kabupaten Bogor sudah memeriksa Caleg yang bersangkutan (Indra), masyarakat yang menerima dan menyebarkan Voucher serta Siswa PGRI Cibinong yang menerima voucher,” terang Yana.


Politik uang merupakan pelanggaran Pemilu yang fatal di mana ancaman hukumannya sesuai ketentuan UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 pasal 301 disebutkan bahwa, “Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”.


Yana juga memastikan bahwa kasus ini bisa menyebabkan Indra Simatupang selaku Calon Legislatif yang terkait dengan kasus tersebut, selain terancam hukuman pidana juga mendapatkan sanksi tambahan sesuai UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 pasal 90 yakni pembatalan nama calon dari Daftar Calon Tetap atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih (bila pemilu telah selesai digelar). “Calon Legislatif yang bersangkutan bisa gugur,’ tegas Yana. @licom


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment