LENSAINDONESIA.COM: Bos PT Dialogue Garmindo Utama, perusahaan perlengkapan bayi kini jadi tersangka di Polres Cimahi. Bos ini dituduh melanggar peraturan ketenagakerjaan hingga merugikan karyawannya bernama Jon Fernandes, yang mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja.
“Pelanggaran yang disangkakan kepada perusahaan tersebut adalah seputar pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pihak karyawan dengan PT bersangkutan,“ kata Daniel Romi, SH, MH, pengacara Jon Fernandes di Cimahi, Jumat (21/2/14).
Baca juga: Lahan Pondok Dustira Bandung aset TNI AD diduga ditilep jadi Ruko dan Bandung programnya lebih maju dari Jakarta, warga lebih patuh
Menurutnya, perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik kepada kliennya yang pernah kecelakaan saat bekerja pada pertengahan tahun 2013. Jon Fernandes kecelakaan saat kerja ternyata tidak terdaftar dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Akibat kecelakaan itu, Jon Fernandes menderita cacat dan tidak bekerja lagi.
“Pihak PT Dialogue memberlakukan kontrak bodongnya dan diduga keras melanggar UU No 3 Tahun 92 tentang Jamsostek,“ tegas Romi.
Menurutnya, PT Dialog tidak mencantumkan nilai upah, tunjangan dan hak-hak karyawan dalam perjanjian tersebut.
Selain itu, berdasarkan aturan, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. “Apalagi dalam perjanjian kontrak antara Jon Fernandes dengan PT Dialogue menyebutkan bahwa Jon Fernandes dipekerjakan oleh PT Dialogue pada bagian Departemen Sales dengan jabatan Supervisor (pengawas),“ kata Romi. @desmanjon
0 comments:
Post a Comment